PEMBAKARAN & PEMBONGKARAN GEREJA
Aliansi Ormas Kristen Kepulauan Nias Sampaikan 10 Sikap Terkait Diskriminasi Agama
NIASSATU, GUNUNGSITOLI – Tujuh organisasi massa berbasis Kristen di Kepulauan Nias membuat pernyataan sikap kepada pemerintah dan pihak terkait atas pembakaran dan pembongkaran gereja di Aceh Singkil beberapa waktu lalu. Kejadian serupa di daerah lain di Indonesia juga mereka soroti.
Ketujuh ormas tersebut adalah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMK1) Kota Gunungsitoli, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Gunungsitoli, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Nias, Pemuda Katolik Komcab Gunungsitoli, Gerakan Kristen Bersatu Kepulauan Nias (GEKRIBNIS), Forum Komunitas Kristiani Indonesia (Fokk.rindo) DPC Kota Gunungsitoli, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Nias.
Pernyataan sikap tertanggal 2 November 2015 tersebut ditujukan kepada Presiden RI, Menkumham RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Kapolri, Panglima TNI, Gubernur NAD dan Bupati Kabupaten Singkil.
Pernyataan sikap tersebut diambil dalam pertemuan yang dilaksanakan secara khusus di komplek Museum Pusaka Nias (MPN) Kota Gunungsitoli. Selain membuat pernyataan sikap, aliansi ormas tersebut juga menggalang dana untuk membantu para korban pembakaran dan pembongkaran gereja. Serta mengagendakan Doa Bersama pada tanggal 29 November 2015.
Dalam siaran pers yang diterima Nias Satu pada 5 November 2015 disebutkan, aliansi tersebut menilai bahwa nilai nilai-nilai kebangsaan dan keindonesiaan sebagaimana tertuang dalam Pancasila kembali terkoyak dengan tindakan pembongkaran dan pembakaran paksa rumah ibadah (gereja) di Kabupaten Aceh Singkil-NAD dan daerah-daerah lainya.
“Bagaimana mungkin bisa dibenarkan jika atas nama hukum Pemerintah Daerah Singkil membongkar sebuah rumah ibadah, sementara kebebasan menjalankan ibadah telah dijamin oleh konstitusi. Tindakan pemerintah Daerah Singkil tersebut didukung oleh dua aktor yakni masyarakat intoleran dan negara (state) melalui aparat keamanannya (Polisi, Satpol PP dan TNI). Kejadian ini merupakan akibat lemahnya kepemimpinan nasional yakni Presiden Joko Widodo dalam menjamin tegaknya konstitusi negara. Pembongkaran dan Pembakaran Rumah lbadah (Gereja) oleh Pemerintah Daerah Aceh Singkil merupakan bukti keterlibatan negara dalam pelanggaran konstitusi dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945,” demikian pernyataan sikap itu diawali seperti dikutip pada Senin (9/11/2015).
Karena itu, terkait kejadian pembongkaran dan pembakaran gereja di Aceh SIngkil tersebut maupun di daerah lainnya di Indonesia, aliansi ormas tersebut menyampaikan 10 pernyataan sikap.
10 Pernyataan Sikap
Berikut adalah 10 pernyataan sikap yang ditandatangani oleh para ketua ketujuh ormas Kristen tersebut:
- Mengecam keras kejadian pembakaran dan pembongkaran Rumah lbadah (Gereja) di Singkil Aceh-NAD oleh segerombolan orang dan juga pemerintah Kabupaten Singkil dengan mengatasnamakan Undang-Undang dan Peraturan, yang merusak semangat Persaudaraan, toleransi antara umat beragama dan melukai rasa kebhinekaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Peristiwa pembongkaran dan pembakaran Rumah lbadah (Gereja) di Singkil Aceh-NAD dan daerah-daerah lainnya merupakan bukti semakin sempitnya pemerintah memandang kebangsaan dan Keindonesiaan serta tidak mampunya negara menjamin hak-hak warga negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi UUD 1945;
- Demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat dan berwibawa di mata masyarakatnya, negara melalui pemerintah Presiden Joko Widodo seharusnya tidak tunduk pada kemauan dan tekanan kelompok masyarakat intoleran yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Pemerintah Presiden Joko Widodo harusnya tunduk pada konstitusi negara;
- Mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mencabut kebijakan yang inkonstitusional, khususnya terkait dengan jarninan kebebasan beragama dan berpotensi memicu konflik antara umat. Salah satu diantaranya Peraturan Bersama Dua Menteri (Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 1996 tentang pendirian rumah ibadah.
- Mendesak presiden melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah guna ketegasan adanya jaminan dan perlindungan setiap pemeluk agama dan kepercayaan untuk bebas beribadah dan memiliki rumah ibadah tanpa diskriminasi. Sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 28 D ayat 1, 28 E ayat 1, 28 I ayat 2 dan 29 ayat 2.
- Diharapkan kepada pemerintah pusat umumnya dan pemerintah Kota Gunungsitoli khususnya termasuk aparat keamanan harus bisa menghadirkan rasa aman kepada semua lapisan masyarakat dalam menjalankan
- Menghimbau kepada segenap komponen masyarakat agar tidak mudah terhasut dengan beragam isu yang berpotensi yang menimbulkan konflik baru. Kiranya semua pihak secara bersama-sama mengedepankan serta menjaga semangat persaudaraan dan Bhineka Tunggal
- Mendesak pemerintah daerah se-Kepulauan Nias dan DPRD se-Kepulauan Nias untuk menyampaikan hal ini kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
- Melalui ini kami suarakan kepada Pemerintah segera membubarkan ormas atau organisasi intoleran di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mendesak Pemerintah Pusat menjamin keberlangsungan hidup para korban dan menindak tegas para pelaku intoleran yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.(ns1)
satukan tekat memupuk kemandirian bangsa dalam toleransi kemajemukan.
mari kita jaga kerukunan umat beragama, mengasihi sesama itulah yang di kehendaki Allah.