Soal 4 Daerah Tertinggal, Prof. Suahasil: Itu PR Kepala Daerah Baru Untuk Buktikan Janji Kampanyenya

Prof. Suahasil Nazara, Ph.D | FB, Dok. Pribadi

Prof. Suahasil Nazara, Ph.D | FB, Dok. Pribadi

NIASSATU, JAKARTA – Para calon kepala daerah yang baru terpilih, meski masih menunggu pengesahan dari KPU, tampaknya tak perlu berlama-lama larut dalam eforia sukacita kemenangan. Pasalnya, hal mendesak sedang menunggu di depan mata, yakni perbaikan kondisi Pulau Nias yang baru saja ditetapkan Presiden Jokowi sebagai Daerah Tertinggal.

“Itu PR (Pekerjaan Rumah, tugas, red) bagi seluruh Kepala Daerah yang baru,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Prof. Suahasil Nazara, Ph.D. kepada Nias Satu, Jum’at (11/12/2015).

Seperti diketahui, dalam Peraturan Presiden yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 November 2015, dari 33 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, empat di antaranya ditetapkan berstatus Daerah Tertinggal. Dan kesemuanya berada di Pulau Nias, yakni Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Barat.

Ditanya mengenai strategi agar lekas keluar dari daftar Daerah Tertinggal, putra mantan Bupati Nias Hanati Nazara sebelum pemekaran ini mengatakan, bisa berangkat darimana saja dan yang paling gampang adalah dengan memulai dari realisasi janji-janji kampanye yang barusan disampaikan oleh calon kepala daerah yang ikut Pilkada.

“Coba berangkat saja dari janji-janji kampanye para pemenang kemarin. Itu kan yang mereka sudah sampaikan ke publik. Seyogyanya semua janji kampanye itu diartikulasikan untuk mendorong percepatan pembangunan. Hasilnya nanti kita lihat beberapa tahun ke depan. Mana yang benar-benar bekerja menghilangkan status Daerah Tertinggal,” tegas dia.

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tersebut menambahkan, setelah sebelumnya menebar janji, maka selanjutnya, bagi yang terpilih adalah waktunya bekerja.

“Dan giliran masyarakat untuk mengawasi dan ikut membangun. Semuanya harus bekerja,” tandas dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan empat kabupaten di Pulau Nias sebagai Daerah Tertinggal melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 – 2019 yang ditandatanganinya pada 4 November 2015. (Baca: Jokowi Tetapkan 4 Kabupaten di Pulau Nias Sebagai Daerah Tertinggal).

Keempat daerah itu adalah Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Barat. Berdasarkan data yang dikutip Redaksi Nias Satu dari Setkab.go.id, Kamis (10/12/2015), hanya keempat kabupaten itu yang masih berstatus Daerah Tertinggal di Provinsi Sumatera Utara.

Ironisnya, keputusan Presiden Jokowi ini dibuat ketika para calon kepala daerah di empat kabupaten tersebut sedang berkampanye tentang perkembangan, kemajuan dan juga mimpi pembangunan di keempat kabupaten tersebut. Dan pada Rabu (9/12/2015) mereka mengikuti pemilihan kepala daerah untuk periode lima tahun mendatang.

Peraturan Presiden tentang penetapan status Daerah Tertinggal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. 

Dalam Peraturan Presiden tersebut disebutkan, daerah yang dikategorikan Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Perpres tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 9 November 2015. (ns1)

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »