Pasangan Edward – Yostinus Minta Pilkada Ulang di Nias Utara

NIASSATU, JAKARTA – Berturutan dengan pemeriksaan pendahuluan gugatan pasangan Idealisman Dachi – Siotaraizokho Gaho dari Kabupaten Nias Selatan, Panel II Hakim Konstitusi juga memeriksa berkas gugatan pasangan Edward Zega-Yostinus Hulu dari Kabupaten Nias Utara.

Melalui kuasa hukum mereka, pasangan petahana itu menyampaikan tiga poin penting dalam permohonan mereka.

Pertama, adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Nias Utara, kedua, adanya pelanggaran syarat adminsitrasi dan ketiga, karena itu meminta agar dilaksanakan Pilkada ulang.

“Kami memohon agar diadakan Pilkada ulang dengan hanya diikuti oleh calon yang memenuhi syarat,” jelas Yos Lase, salah satu kuasa hukum Edward Zega-Yostinus Hulu.

Lebih detil mengenai berkas gugatan pasangan ini bisa dilihat secara lengkap di sini: Berkas Gugatan Edward Zega -Yostinus Hulu.

Secara terpisah, Ketua KPU Nias Utara Ottorius Harefa mengatakan menghargai permohonan pasangan petahana tersebut. Dia mengatakan, pihaknya akan memberikan jawaban atas gugatan itu pada Selasa, 12 Januari 2016.

“Kita menghargai gugatan itu dan akan menghadapinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap dia kepada Nias Satu.

Menghadapi gugatan itu, pihaknya menggandeng tujuh pengacara sebagai kuasa hukum, yakni Hermansyah Dulami, Nurcholis Cahyasa, Alemina Tarigan, Bilhuda, Edalina Tarigan, Rudi Purnawan dan Agus Salim.

Persidangan pemeriksaan gugatan pasangan Enoni ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman. (ns4)

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »