ABAIKAN REGISTRASI PUPNS
342 PNS di Pulau Nias Terancam Dipecat
NIASSATU, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menutup registrasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) pada 31 Januari 2016. Seperti diketahui, pendaftaran tersebut hanya dilakukan melalui satu cara yakni secara online.
Dari data yang dipublikasikan oleh BKN, diketahui sebanyak 342 PNS di Pulau Nias tidak mendaftarkan diri. Akibatnya, mereka diblok untuk mendapatkan layanan kepegawaian.
Mereka tidak bisa mendapatkan layanan kepegawaian seperti kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal terkait urusan kepegawaian lainnya. Bahkan terbuka kemungkinan mereka juga akan dihapus daftar PNS nasional alias dipecat.
Mereka tersebar di empat kabupaten dan kota. Rinciannya, sebanyak 160 orang di Kabupaten Nias, 115 orang di Kabupaten Nias Selatan, 21 orang di Kabupaten Nias Barat, 18 orang di Kabupaten Nias Utara dan 28 orang di Kota Gunungsitoli.
Belum diketahui pasti kenapa ratusan PNS tersebut tidak mendaftarkan diri.
Secara nasional, dari total 4.553.847 orang PNS di Indonesia, sebanyak 93.721 PNS belum mendaftarkan diri. PUPN sendiri dilakukan pemerintah seperti dikutip dari situs resmi BKN adalah guna mendapatkan database kepegawaian yang akurat dan terbaru.
Selain itu sebagaimana sering diungkapkan oleh pemerintah, PUPNS itu juga untuk sekaligus mengeliminir dugaan adanya aparatur sipil negara siluman alias PNS bodong. Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang masa registrasi selama satu bulan dari seharusnya berakhir pada 31 Desember 2015. (NS1/bkn.go.id)