PERSELISIHAN PEROLEHAN SUARA

Hanya Hasil Pilkada Nias Barat yang Tidak Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Para kepala daerah terpilih di Pulau Nias | Nias Satu

Para kepala daerah terpilih di Pulau Nias | Nias Satu

NIASSATU, JAKARTA – Seperti sudah diduga sebelumnya, Pilkada tahun ini akan berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Empat dari lima Pilkada di Pulau Nias dipastikan digugat ke MK sebelum berakhirnya masa pendaftaran gugatan pada hari ini, Selasa, 22 Desember 2015.

Berdasarkan data yang dilansir MK secara online di websitenya, hanya pasangan peserta Pilkada di Kabupaten Nias Barat yang tidak mengajukan gugatan atas hasil Pilkada di Pulau Nias ke MK. Empat lainnya mengajukan gugatan.

Namun yang menarik, gugatan dari keempat daerah tersebut semuanya hanya dilayangkan oleh pasangan calon peraih suara kedua. Padahal keempat daerah tersebut rata-rata memiliki tiga pasangan calon bahkan Nias Selatan terdiri dari empat pasangan.

Berdasarkan data MK, pasangan calon walikota Gunungsitoli yang juga petahan Martinus Lase – Kemurnian Zebua memasukkan berkas gugatan pada Jum’at, 18 Desember 2015 pukul 23.13 WIB dengan nomor registrasi APPP
6/PAN.MK/2015.

Dari Kabupaten Nias, gugatan diajukan oleh pasangan independen Faigi’asa Bawamenewi – Bezatulö Gulö pada Sabtu, 19 Desember 2015, pukul 10.01 WIB dengan nomor registrasi gugatan APPP 11/PAN.MK/2015.

Dari Kabupaten Nias Utara, gugatan diajukan oleh pasangan Edward Zega – Yostinus Hulu pada Minggu, 20 Desember 2015, pukul 12.48 WIB dengan nomor registrasi gugatan APPP 54/PAN.MK/2015.

Dan pada hari yang sama pula, dari Kabupaten Nias Selatan pasangan Idealisman Dachi-Siotaraizokhö Gaho juga melayangkan gugatan pada Minggu, 20 Desember 2015 pukul 14.14 WIB dengan nomor registrasi gugatan APPP 65/PAN.MK/2015.

Sedangkan pasangan petahana dari Nias Barat Adrianus Aroziduhu Gulö-Oneyus Halawa tidak mengajukan gugatan. Pada hari ini, KPU Nias Barat menetapkan pasangan Faduhusi Daely-Khenoki Waruwu sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Nias Barat periode 2016-2021.

Meski para pasangan calon tersebut berhak mengajukan gugatan, namun berdasarkan kriteria gugatan yang ditetapkan oleh MK sendiri, salah satu faktor yang sangat menentukan kualitas dan keberhasilan gugatan adalah selisih suara antar pasangan.

Dalam peraturan, selisih suara yang bisa diajukan adalah maksimal 0,5-2% sesuai jumlah penduduk setiap kabupaten/kota. Khusus di Pulau Nias, selisih suara di Kabupaten Nias Selatan maksimal 1,5% dan empat daerah lainnya maksimal 2%.

Sedangkan selisih suara pada kelima Pilkada di Pulau Nias paling kecil 5,41% di Nias Selatan. Empat daerah lainnya memiliki selisih di atas 10%. (Baca: Pemenang Pilkada Tak Berubah, Ini Hasil Lengkap Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota). (ns1)

 

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »