TOLAK PERMOHONAN EDWARD ZEGA - YOSTINUS HULU
DKPP Nyatakan Ketua KPU Nias Utara Tak Langgar Kode Etik
NIASSATU, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menolak gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati Nias Utara Edward Zega – Yostinus Hulu (Enoni) atas Ketua KPU Nias Utara Otorius Harefa dan Ketua Panwas Memori Zendratö.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua DKPP Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie mengatakan, berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, dan setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Berdasarkan pertimbangan dan keputusan tersebut di atas memutuskan: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Otorius Harefa selaku Ketua KPU Kabupaten Nias Utara dan Teradu II atas nama Memori Zendratö selaku Ketua Panwas Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara;” ujar Prof. Dr. Jimly pada pembacaan putusan di kantor DKPP di Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Kemudian, pada poin ketiga dan keempat, DKPP memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara dan untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Isi lengkap putusan dapati dilihat di sini: Putusan No. 4/DKPP-PKE-V/2016.
Perkara dengan nomor 4/DKPP-PKE-V/2016 itu berdasarkan pengaduan pasangan Edward Zega – Yostinus Hulu dengan nomor no. 276/I-P/L-DKPP/2015.
Ottorius mengaku lega dengan keputusan DKPP tersebut bahwa selama ini dia telah bekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Ya, sebagai Ketua KPU Nias Utara telah menjalankan tahapan pilkada di Nias Utara secara profesional dan sesuai ketentuan Pilkada itu sendiri. Saya senang bahwa apa yang dituduhkan para penggugat tidak terbukti,” jelas dia.
Dia menjelaskan, tahapan berikutnya dari Pilkada Nias Utara adalah pelantikan kepala daerah terpilih. Masa jabatan Edward Zega yang saat ini masih memerintah akan berakhir pada 12 April 2016.
Ditanya mengenai gugatan lain yang sedang dihadapi, Ottorius mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan ataupun panggilan terkait gugatan, termasuk dari PT TUN.
Persidangan pertama atas aduan tersebut dilakukan pada Rabu (20/1/2016). Dalam aduannya, pengadu menuding Ottorius dan Memori satu poin dalam pasal undang-undang dan peraturan Pemilukada. Yaitu, berupa pelolosan calon bupati Nias Utara atas nama Marselinus Ingati Nazara yang dianggap tidak memenuhi syarat karena sang calon masih punya tanggungan utang.
Aturan yang dilanggar dimaksud adalah 7 huruf UU No 8 Tahun 2015 dan Pasal 4 huruf J PKPU No 9 Tahun 2015 tentang persyaratan calon yang isinya berbunyi, “Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara”.
Pengaduan disampaikan oleh Yosua Lase dan Radius Purnawira Hulu, selaku tim advokasi hukum pasangan calon Enoni.
Seperti dikutip dari website resmi DKPP, Yosua mengaku bahwa pada 24 Juli 2014 Marselinus telah mendapatkan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang dari Pengadilan Negeri Gunung Sitoli pada 24 Juli 2015 dan dijadikan bagian dari berkas pendaftaran sampai ditetapkan pada 24 Agustus 2015. Akan tetapi pada 4 Desember 2015, PN Gunung Sitoli telah mengeluarkan surat yang isinya mencabut surat 24 Juli tersebut yang berarti Marselinus masih punya tanggungan utang dan seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Dalam pembelaan mereka, kedua teradu mengaku telah menerima surat keberatan dari pasangan tersebut. Namun, mereka menegaskan tidak memiliki alasan hukum yang kuat untuk menganulir calon atau menghentikan tahapan sesuai permintaan pasangan petahana tersebut. Ottorius mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung ke Ketua PN Gunung Sitoli, namun Ketua pengadilan menolak menandatangani berita acara klarifikasi.
Persidangan tersebut digelar jarak jauh dengan menggunakan fasilitas video conference di Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumut. Majelis dipimpin oleh Dr. Nur Hidayat Sardini dengan empat anggota Tim Pemeriksa Daerah Sumut yaitu Prof Monang Sitorus, Tengku Erwin, Syafrida, dan Evi Novrida Ginting. (ns1)