PEMILU 2019
Sah! Mantan Napi Korupsi, Kejahatan Seksual Terhadap Anak dan Bandar Narkoba Dilarang Nyaleg
NIASSATU, JAKARTA – Polemik mengenai aturan tentang pencalonan mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba sebagai anggota legislatif pada Pemilu Legislatif 2019 akhirnya berakhir.
Hal itu ditandai dengan pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20 Tahun 2018 tersebut oleh Kementeraian Hukum dan HAM.
PKPU itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana yang sebelumnya secara tegas menyatakan di media bahwa tidak akan menandatangani PKPU yang ditentang oleh berbagai pihak tersebut.
”Kami sudah mengundangkan dan mengunggah PKPU itu. Ini semua demi demokrasi dan penyelenggaraan pemilu supaya tidak terganggu,” ujar Widodo di Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Sebelumnya, selain Dirjen, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly termasuk paling getol menentang PKPU tersebut. Setelah sempat menyatakan ketidaksetujuan dengan pengaturan larangan tersebut, Presiden Jokowi dalam pernyataan sikap terbarunya menyatakan menghormati keputusan KPU tersebut sebagai hak lembaga itu untuk mengaturnya. Tak lama kemudian, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mendesak pengundangan aturan baru tersebut oleh Kemenkumham.
Selain itu, partai-partai politik juga terbelah menyikapi PKPU tersebut. Ada yang mendukung ada juga yang menentang dengan alasan PKPU tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi tentang pencalegan yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan aturan mengenai pencalonan mantan narapidana korupsi.
Aturan yang melarang mantan narapidana pada ketiga jenis kejahatan tersebut tercantum pada pasal 4 ayat 3. Sebelumnya, poin itu berada di pasal 7 ayat 1 poin h pada formulir yang dipublikasikan oleh KPU.
“Meski berpindah pasal, namun substansinya sama. Mantan napi korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba tidak boleh nyaleg,” ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Jakarta, Selasa (3 /7/2018).
Dia menjelaskan, dalam PKPU tersebut, juga mewajibkan partai politik bertanggungjawab dalam mengajukan calegnya yang memenuhi kriteria tersebut. Partai politik diwajibkan tidak mencalonkan caleg yang terkait dengan tiga kejahatan tersebut melalui surat pernyataan berupa Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik. Dengan itu, KPU memastikan memiliki kewenangan untuk mengeliminasi caleg yang diajukan Parpol sejak tahap awal.
“Bila ada pelanggaran, maka KPU juga punya kewenangan eksekusi sejak tahapan pendaftaran balon, calon sementara, calon tetap, dan calon terpilih,” jelas dia. (ns1)