Mantap, Presiden SBY Teken Perpu, Pilkada Kembali Langsung
NIASSATU, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menepati janjinya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pilkada langsung.
Perpu tersebut secara otomatis membatalkan UU Pilkada yang baru disahkan DPR RI yang menghentikan pemilihan kepala daerah secara langsung dan mengalihkannya kepada DPRD.
“Untuk memastikan hak pilih langsung rakyat, malam ini saya tandatangani Perpu Pilkada Langsung dengan perbaikan,” ujar SBY seperti diungkapkannya dalam akun Twitternya, @SBYudhoyono, Kamis (2/10/2014).
SBY juga menjelaskan, melalui video yang ditayangkan di Youtube, penerbitan Perpu itu hak konstitusional saya. Dia mengatakan, sudah berkonsultasi dengan semua pihak, termasuk dengan para pakar hukum tata negara.
“Saya melihat itu solusi dengan tidak diberlakukannya UU Pilkada oleh DPRD dan kemudian kembali pilkada langsung oleh rakyat dan itulah yang saya pilih,” jelas dia.
Dia mengatakan, pilihan menerbitkan Perpu itu karena hak rakyat tidak bisa dilanggar.
SBY juga optimistis Perpu tersebut akan disetujui oleh DPR.
“Saya optimis Perpu Pilkada Langsung dengan perbaikan disetujui DPR,” tegas dia. (ns1)