Tolak Pilkada Tak Langsung, SBY Janji Segera Terbitkan Perppu

NIASSATU, JAKARTA – Pertarungan politik seputar pemilihan kepala daerah (Pilkada) makin panas. Presiden SBY yang selama hampir seminggu ini jadi bulan-bulanan kritik bahkan cacian, memutuskan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menggantikan UU Pilkada tersebut.

“Saya sedang mempersiapkan Perppu sebagai pengganti undang-undang. Akan saya ajukan ke DPR,” ujar SBY dalam pernyataannya usai rapat konsolidasi petinggai partainya di Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Pada kesempatan itu, dia menegaskan posisinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang mendukung pelaksanaan Pilkada langsung. Hal itu sekaligus mementahkan semua posisi yang diambil fraksinya di DPR yang pada saat pengambilan keputusan justru memilih walk out.

Dia mengatakan, setelah dia menerima RUU yang telah disetujui di Paripurna DPR RI tersebut, maka sesuai aturan dia harus menandatanganinya.

“Dan setelah saya tandatangani, karena saya sungguh mendengar kehendak rakyat, maka saya akan mengeluarkan Perppu yang di dalamnya terkandung sistem pemilu langsung dengan perbaikan,” jelas dia.

Sementara itu, usai rapat terbatas di Istana Negara mala mini, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Perppu tersebut masih perlu dikaji karena tidak otomatis berlaku.

Dia menjelaskan, sesuai Putusan MK Nomor 138 Tahun 2009, Perppu merupakan subyektifitas Presiden namun obyektifitasnya di DPR. Dia menjelaskan, Perppu yang diterbitkan masih harus dilakukan pembahasan oleh DPR RI periode 2014-2019 sehingga tidak serta merta berlaku.

“Itu masih harus diuji di masa sidang berikutnya oleh DPR RI. Apakah (Perppu) ini akan lolos atau tidak, itu kita lihat nanti. Tetapi kalau ada langkah-langkah lain kita akan lihat itu karena opsinya banya, tak Cuma Perppu,” papar dia. (NS1)

 

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »