Arisman Zagötö Janji Beber Apa Adanya Kasus Anggaran BUMD Nias Selatan

Arisman Zagoto |

Arisman Zagoto |

NIASSATU, JAKARTA – Meski menyayangkan penetapan dirinya sebagai tersangka, mantan Direktur Utama BUMD Bumi Nisel Cerlang (BNC) Arisman Zagötö mengaku menghormati keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Dalam, Nias Selatan.

Dia juga menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan siap membeberkan seperti apa sebenarnya permasalahan terkait penggunaan anggaran BUMD BNC itu yang digunakan untuk pembelian lahan dari adik Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi, Firman Adil Dachi.

“Ini bukan soal buka-bukaan atau tutup-tutupi. Tapi, apa yang saya ketahui, saya akan bicara. Saya akan kemukakan nanti apa adanya. Saya mau proses hukum ini berjalan adil. Penetapan oleh Kejari ini terkesan mendadak, belum dipanggil sudah tersangka. Sudah dibayarkan semua, tapi jadi tersangka,” ujar Arisman kepada Nias Satu ketika ditanya kesediaannya untuk buka-bukaan atas kasus yang membelitnya itu melalui sambungan telpon, Kamis (16/10//2014).

Dia menjelaskan, waktu masih berada di jajaran direksi BUMD tersebut, dia hanya melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemegang saham yakni Pemerintah Daerah Nias Selatan, dalam hal ini Bupati Nias Selatan.

“Waktu itu sebagai direksi dan siap melaksanakan dan tidak mungkin melampaui wewenang pemegang saham sesuai UU Perseroan Terbatas (PT).  Jadi, apa yang sudah direncanakan direncanakan dan hendak dilakukan, saya hanya melaksanakan. Kalau dalam pelaksanaan itu saya melakukannya ada kelemahan, biar proses hukum yang menentukan,” jelas mantan anggota DPR RI tersebut.

Dia menjelaskan, pada Maret 2014 dia pernah diminta keterangan dan klarifikasi oleh aparat kejaksaan. Dan saat ini, sudah selesai diklarifikasi semua.

Dia mengatakan, pada saat klarifikasi tersebut, dia menjelaskan semua proses pengadaan tanah atau penggunaan anggaran tersebut.

“Saya jelaskan prosesnya. Apa arahan pemegang saham, terutama bidang yang mau ditangani. Saya sudah jelaskan prosesnya dan atas kinerja kami sudah kami pertanggungjawabkan ke pemegang saham melalui RUPS 2013 dan diagenda RUPS itu ada laporan keuangan disetujui. Pembelian tanah disetujui pemegang saham. Lalu kalau kami dipanggil lagi oleh Kejari atas laporan BPK itu kami menghargainya,” papar dia.

Arisman yang saat ini berada di Jakarta mengatakan, dirinya belum mendapatkan panggilan untuk menjalani pemeriksaan. Dia siap bekerjasama dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Arisman sendiri merupakan orang di lingkar utama Bupati Nias Selatan. Pada saat Pilkada, Arisman adalah Ketua Tim Sukses pemenangan pasangan Idealisman Dachi dan Hukuasa Ndruru yang kini sudah ‘pecah kongsi.’ (ns1)

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »