Kejari Teluk Dalam Tetapkan Arisman Zagötö Tersangka Kasus Anggaran BUMD Nias Selatan
NIASSATU, NIAS SELATAN – Pengusutan dugaan kasus korupsi di Kabupaten Nias Selatan kembali berlanjut. Kali ini, dalam kasus penggunaan anggaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bumi Nisel Cerlang (BNC).
Pada kasus ini, mantan Direktur Utama BUMD BNC Arisman Zagötö, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Dalam terkait penggunaan anggaran itu guna pembelian tanah senilai Rp 10 miliar.
“Betul. (Arisman Zagötö) sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Pidsus Kejari Telukdalam Ardiansyah kepada Nias Satu melalui sambungan telpon, Kamis (16/10/2014).
Dia juga memastikan, pemeriksaan pihak-pihak terkait kasus itu terus berlanjut. Ditanya mengenai kemungkinan pertambahan jumlah tersangka, Ardiansyah mengatakan akan tergantung perkembangan pemeriksaan lanjutan.
“Pada intinya kami akan memroses kasus ini sesuai dengan aturan hukum. Apakah akan berkembang atau tidak nanti tergantung hasil pemeriksaan selanjutnya,” jelas dia.
Dia juga memastikan Arisman akan dipanggil dalam waktu dekat untuk diperiksa dalam status sebagai tersangka.
“Saat ini sedang disusun jadwalnya. Pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan segera. Akan dilakukan secara bertahap,” kata dia. (ns1)