Ini Isi Pernyataan Sikap Warga Nias di Bundaran HI Tadi Malam
NIASSATU, JAKARTA – Kecewa dengan keputusan DPR RI dan Pemerintah yang membatalkan pengesahan 21 daerah otonomi baru (DOB), termasuk Provinsi Kepulauan Nias, warga Nias mengungkapkan kekecewaannya dengan menggelar aksi keprihatinan di Bundaran Hotel Indonesia pada Senin (29/9/2014) malam.
Aksi itu dilakukan setelah berbagai upaya yang telah dilakukan tidak juga mengubah sikap DPR dan pemerintah.
“Atas hasil rapat kerja DPR RI dan Pemerintah tersebut di atas, dengan ini masyarakat Kepulauan Nias, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kepulauan Nias menyatakan kekecwaan yang cukup mendalam karena usul pembentukan Provinsi Kepulauan Nias semata-mata untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di Kepulauan Nias,” demikian isi dari pernyataan sikap yang diterima Nias Satu, pada Selasa (30/9/2014) malam di Jakarta.
Masih dalam pernyataan sikap tersebut, disebutkan, atas kondisi yang sangat mengecewakan tersebut, maka segenap masyarakat dan pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kepulauan Nias menyatakan tekad untuk tetap melanjutkan perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
“Untuk mewujud-nyatakan perjuangan tersebut di atas, maka mulai hari ini kami melaksanakan acara Kepulauan Nias Berdoa dan menghimbau seluruh masyarakat Se-Kepulauan Nias di manapun berada agar melakukan doa untuk percepatan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias”.
Juga dijelaskan bahwa sesungguhnya perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias adalah murni sebagai aspirasi masyarakat Se-Kepulauan Nias yang diawali dengan pelaksanaan deklarasi pembentukan Provinsi Kepulauan Nias pada tanggal 2 Februari 2009.
Juga semua persyaratan yang disyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah telah dilengkapi dan telah melalui proses evaluasi dari Tim DPOD, DPD RI dan Panja Komisi II DPR RI.
Namun, pada rapat kerja DPR RI dan Pemerintah pada tanggal 29 September 2014 justru tidak mendapat kesepakatan untuk mengesahkan usul pembentukan DOB yang merupakan hak inisiatif DPR RI dan sudah mendapat persetujuan Presiden RI melalui Surat Presiden RI tanggal 27 Desember 2013 tentang persetujuan pembahasan RUU pembentukan DOB. Dalam rapat tersebut, diputuskan menolak mengesahkan seluruh DOB termasuk yang sudah memenuhi syarat, antara lain RUU Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
Pernyataan sikap itu, juga akan diserahkan kepada Presiden RI, pimpinan MPR, DPR, DPD, Fraksi di DPR RI, Gubernur Sumut, dan pimpinan DPRD Sumut.
Dalam pernyataan sikap tersebut, tercatat sebanyak 34 nama yang mewakili berbagai lapisan masyarakat Nias. Mulai dari kepala daerah, anggota DPR RI hingga tokoh pemuda. (NS1)