Mulai Hari Ini Dinas Dukcapil Nias Selatan Cetak Langsung KTP Elektronik

Kepala Dinas Dukcapil Nias Selatan Restu Jaya Duha | Etis Nehe

Kepala Dinas Dukcapil Nias Selatan Restu Jaya Duha | Etis Nehe

NIASSATU, NIAS SELATAN – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Nias Selatan. Mulai hari ini, Jum’at  (2/1/2015) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nias Selatan bisa melakukan pencetakan KTP elektronik secara langsung. Dengan demikian, warga Nias Selatan tidak lagi harus menunggu lama datangnya KTP serupa karena selama ini dicetak di Jakarta.

“Mulai hari ini kami sudah melayani pencetakan KTP elektronik,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Nias Selatan Restu Jaya Duha kepada Nias Satu, Jum’at (2/1/2015).

Dia menjelaskan, alat pencetak KTP Elektronik sebenarnya sudah diterima berapa hari sebelum pergantian tahun 2014. Namun, secara operasional melayani masyarakat baru dimulai hari ini.

Bagi masyarakat Nias Selatan yang ingin mendapatkan KTP Elektronik tersebut, tutur Restu, bisa langsung mengurusnya ke kantor Dinas Dukcapil.

Dia mengatakan, bagi yang pernah melakukan perekaman di kecamatan-kecamatan namun belum mendapatan fisik KTP Elektronik, kini bisa mendapatkannya langsung di kantornya.

“Yang sudah melakukan perekaman, yang bersangkutan bisa datang ke kantor kami untuk mencetaknya. Syaratnya, harus bawa fotokopi Kartu Keluarga atau KTP nasional dan fotokopi Ijazah karena akan datanya akan disesuaikan dengan ijazah,” jelas dia.

Bagi yang sudah memiliki KTP Elektronik namun sudah rusak, bisa membawa asli fisik KTP Elektroniknya yang rusak diserati fotokopi ijazah atau fotokopi Kartu keluarga. Sedangkan bagi yang belum melakukan perekaman di kecamatan-kecamatan, mereka bisa langsung dilayani dengan syarat membawa foto kopi Kartu Keluarga/KTP Nasional dan fotokopi ijazah.

“Dan orangnya harus datang langsung karena perekaman tidak bisa diwakili,” kata dia.

Nah, berapa lama waktu antara pengurusan dengan pencetakan KTP Elektronik tersebut, tambah dia, membutuhkan waktu 3-7 hari. Sebab, sebelum melakukan pencetakan, maka harus menunggu konfirmasi dari Pusat agar tidak terjadi perekaman ataupun pencetakan ganda.

“Mengapa harus menunggu konfirmasi dari Pusat, agar tidak terjadi dobel perekaman. Siapa tahu yang bersangkutan pernah melakukan perekaman di tempat lain. Jadi, supaya Nomor Induk Kependudukan (NIK)nya tidak dobel,” kata dia.

Dia juga menegaskan, untuk pengurusan KTP Elektronik ini hingga pencetakan, tidak dikenakan biaya sama sekali.

“Gratis semuanya,” tegas dia. (ns1)

 

 

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »