Dalam 2 Hari, Pemkab dan DPRD Nias Selatan Kebut Pengesahan RAPBD 2015
NIASSATU, NIAS SELATAN – Tampaknya DPRD Nias Selatan kembali akan mencatatkan rekor pengesahan usulan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Setelah sebelumnya dalam waktu cepat menyetujui dan mengesahkan usulan perampingan jumlah SKPD, kini DPRD Nias Selatan sedang berkejaran dengan waktu guna mengesahkan APBD 2015.
“Saat ini sedang pembahasan APBD 2015,” ungkap anggota DPRD Nias Selatan Yurisman Laia kepada Nias Satu, Rabu (31/12/2014).
Dia mengatakan, pembahasan APBD tersebut baru dimulai pada kemarin malam dan berlanjut hingga malam hari ini. Dia mengatakan RAPBD 2015 bisa disahkan malam ini atau sebelum pukul 00.00 Wib.
“Bisa (disahkan sebelum pukul 00.00 Wib, red),” kata dia.
Uniknya, seperti diungkapkan sebelumnya, karena kesibukan dan juga proses melengkapi alat kelengkapan DPRD Nias Selatan maka pembahasan RAPBD 2015 terutama oleh anggota DPRD periode baru, 2004-2019 belum pernah dilaksanakan meski bahannya sudah diterima dari Pemkab Nias Selatan. (Baca: Payah, Pemda dan DPRD Nias Selatan Ternyata Belum Bahas RAPBD 2015). Namun, kini tiba-tiba sudah langsung ke tahap pengesahan.
Tampaknya, upaya mengejar pengesahan RAPBD 2015 tersebut juga terpicu kekuatiran Kepala Daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati beserta seluruh anggota DPRD yang bakal menerima sanksi tidak akan menerima gaji selama 6 bulan ke depan bila RAPBD 2015 tidak juga disahkan sampai batas waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri yakni maksimal 31 Desember 2014. (Baca: APBD Telat Disahkan, Bupati, Wakil Bupati dan DPRD Nias Selatan Tak Gajian 6 Bulan). Selama beberapa tahun terakhir, pengesahan APBD Nias Selatan biasanya telat sampai beberapa bulan atau sudah memasuki tahun anggaran berjalan.
Realisasi APBD 2015 itu juga tampaknya akan menghadapi kendala bila rencana perampingan SKPD diaplikasikan pada Januari 2015. (Baca: Januari 2015, Jumlah SKPD Pemda Nias Selatan Diciutkan Jadi 12 Saja). Sebab, pembahasan APBD 2015 dilaksanakan oleh dan dengan mata anggaran berdasarkan SKPD saat ini. Sedangkan penggunanya adalah SKPD yang sudah dirampingkan dimana sejumlah SKPD digabungkan menjadi satu SKPD saja. Tentu saja, nama mata anggaran sudah mengalami perubahan sehingga hal itu akan menjadi kendala baru realisasi anggaran. Tidak akan ada kendala bila secepatnya dilakukan pengajuan dan pembahasan PABPD.
Namun, sesuai aturan, hal itu hanya mungkin dilakukan setelah pemerintah pusat dan DPR RI mengesahkan APBN P yang biasanya bisa mencapai pertengahan tahun.(ns1)