Kabar Baik, Pemerintah Berencana Hapus Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi | www.idifitriadi.ga

Ilustrasi | www.idifitriadi.ga

NIASSATU, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menteri Ferry Mursyidan Baldan mengungkapkan rencana menghapus pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang biasanya dilakukan setiap tahun.

Menurut Ferry, pungutan PBB setiap tahun itu tidak adil dan merugikan masyarakat. Karena itu, kata dia, pungutan PBB hanya akan diperbolehkan sekali saja, yakni saat seseorang membeli atau membangun di tanah yang ditempatinya.

“Tuhan menciptakan tanah sekali, kok kita tega memajakinya setiap tahun. Pajak bumi dan bangunan itu cukup sekali saja saat orang tersebut mengambil hak tanahnya,” ujar dia pada penandatanganan nota kesepahaman percepatan lahan dengan Real Estate Indonesia (REI) di Jakarta, Kamis (29/01/2015).

Ferry juga mengatakan, tidak pantas memajaki bangunan-bangunan yang difungsikan untuk menunjang masyarakat. Misalnya, rumah sakit, sekolah dan tempat tinggal. Sebaliknya, kata dia, hanya bangunan atau properti yang sifatnya komersil yang perlu dikenakan pajak tahunan tersebut. Misalnya, hotel dan restoran.

Kebijakan ini, bila direalisasikan akan membuat banyak pemerintah daerah kelabakan. Sebab, salah satu sumber pemasukan utama daerah selama ini adalah dari PBB. Nah, sebaiknya pemda mencari solusi kreatif lainnya guna mendapatkan pemasukan tetap di luar PBB. (ns4)

 

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »