Hari Ini, KPUD Nias Selatan Buka Penerimaan PPK dan PPS
NIASSATU, NIAS SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan mengumumkan pembukaan penerimaan calon Panitia Pemilih Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai persiapan pelaksanaan Pilkada pada Desember 2015.
“Penyerahan berkas pendaftaran calon PPK dan PPS dimulai pada 22 April 2015 (hari ini, red) sampai 28 April 2015,” ujar Komisioner KPUD Nias Selatan Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi Edward Duha kepada Nias Satu, Selasa (21/4/2015).
Selanjutnya, kata dia, akan diikuti dengan seleksi berkas pada 29 April sampai 1 Mei 2015. Pengumuman hasil seleksi berkas akan dilakukan pada 2-3 mei 2015.
Tahap selanjutnya, berupa tes tertulis bagi mereka yang lolos seleksi berkas akan diadakan pada 5-7 Mei 2015 dan dilanjutkan dengan tes wawancara pada 12 Mei 2015 bagi yang lulus tes tertulis di kantor KPUD Nias Selatan.
Sedangkan pengumuman kelulusan tes sebagai anggota PPK akan dilaksanakan pada 12-15 Mei 2015. Selanjutnya, penetapan anggota PPK dan penerbitan SK akan dilaksanakan pada 18 mei 2015. Jadwal pelantikan masih menunggu cairnya anggaran Pilkada.
Ditanya mengenai tudingan bahwa pihaknya terlambat melakukan seleksi PPK dan PPS, Edward Duha membantahnya. Menurut dia, pihaknya tidak melanggar Peraturan PKPU mengenai batas waktu pengumuman seleksi.
“Sudah sesuai dengan PKPU No. 2 Tahun 2015. KPU telah pleno tentang penetapan jadwal pengumuman perekrutan PPK dan PPS. Yang telah disesuaikan dengan PKPU No. 2 Tahun 2015 yaitu, batas akhir pembentukan PPK dan PPS sampai dengan tanggal 18 Mei 2015,” jelas dia.
Persyaratan
Bagi Anda yang ingin mendaftar, berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan pengumuman resmi KPU Nias Selatan.
A. Persyaratan:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 25 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka lima (5) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima (5) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/kota atau DKPP.
- Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK.
B. Pendaftaran
- Pendaftaran dibuka mulai tanggal 22 – 28 April 2015 mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB di kantor KPU Nias Selatan, Jl. Saonigeho Km. 1, Teluk Dalam.
- Kelengkapan persyaratan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Surat Pendaftaran sebagai calon anggota PPK
- Surat pernyataan bermetarai yang cukup
- Surat Keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat
- Surat Keterangan dari Pengurus partai politik
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar dan soft file dalam bentuk rekaman CD.
- Kelengkapan persyaratan dimaksud dimasukkan dalam map folio dan diantarkan langsung oleh yang bersangkutan ke KPU Nias Selatan mulai 22-28 April 2015.
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya apapun. (ns4)
Pingback: Nias Satu » Seleksi PPK Nias Selatan Diprotes