KPU Beri Tenggat Pencairan Dana Pilkada Hingga 3 Juni

NIASSATU, JAKARTA – Meski sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU Daerah dan Pemda setempat, namun ternyata belum semua daerah mencairkan anggaran Pilkada dimaksud. Padahal, tahapan pilkada sudah berlangsung dan membutuhkan biaya untuk pelaksanaannya.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memberikan tenggat bagi Pemda yang belum mencairkan anggaran hingga 3 Juni 2015. Bila tidak juga mencairkannya, maka pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut akan dibatalkan atau tidak ikut dalam Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

“Kami beri batas waktu sebisa mungkin sebelum tanggal 3 Juni 2015. Tidak hanya penandatanganan NPHD tetapi juga pencairannya,” ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Bila hingga batas waktu tersebut belum juga dicairkan, pihaknya akan meminta KPU setempat untuk berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk kepastian pencairannya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, bila hingga tanggal 3 Juni anggaran belum juga jelas maka pelaksanaan tahapan pilkada di daerah tersebut akan ditunda. Dan itu akan berkonsekuensi pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut akan bergeser ke pilkada serentak pada 2017.

Ferry beralasan, sesuai jadwal, pada 3 Juni KPU akan menerima dokumen daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). DP4 itu kemudian akan segera ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual yang tentu saja membutuhkan anggaran agar bisa terlaksana. (ns1)

 

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »