Effendi Ditahan Penyidik Kejati Sumut
NIASSATU, MEDAN – Effendi alias Seng Hiang ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada pukul 15.00 WIB, Selasa (7/7/2015).
“Benar, ditahan sekitar pukul 15.00 WIB. Ditahan di Rutan Tanjung Gusta,” ujar Kasipenkum Kejatisu Chandra Purnama kepada Nias Satu, Selasa (7/7/2015) malam.
Chandra menjelaskan, Effendi berstatus tersangka dalam kapasitas sebagai Direktur PT. Selatan Jaya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan Jamburae, lanjutan pembangunan rumah dinas Bupati & lanjutan pembangunan kantor Bupati Nias Selatan TA 2008 – 2010.
“Dimana tersangka dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak dilandasi dengan kontrak dan tanpa melalui proses tender/perencanaan dengan perkiraan kerugian negara Rp 991 juta,” jelas dia.
Ditanya apakah masih akan ada proses lain dalam kasus itu untuk menemukan tersangka baru, Chandra mengatakan, hanya Efendi tersangka dalam kasus itu.
Effendi sendiri sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Nias Selatan periode 2009-2014. (NS1)