Hari Ini, Tengku Erry Nuradi Resmi Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Sumut
NIASSATU, MEDAN – Mulai hari ini, Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara. Hal itu menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri tentang penetapannya sebagai Plt karena Gubernur Gatot Pujo Nugroho telah dinonaktifkan pasca penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi.
“Mendagri Tjahjo Kumolo telah menandatangani SK Plt Gubsu dan penyerahan SK akan dilakukan oleh Dirtjen Otda Soni Soemarsono di Kantor Gubsu besok (hari ini, red),” ungkap Erry Nuradi di Medan, Senin (10/8/2015).
Seperti diketahui, Gatot dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK menyusul penangkapan tiga hakim PTUN Medan, panitera, dan pengacara dari kantor hukum OC Kaligis dalam kasus yang sama berupa tindakan pidana penyuapan. (Baca: Gubernur Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Ditahan KPK)
Pelaksana Tugas Bupati/Walikota
Dengan penyerahan SK tersebut, maka Erry secara resmi melakukan tugas-tugas kegubernuran termasuk penunjukan Plt-Plt Bupati/Walikota di 14 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentah di Sumatera Utara, termasuk lima daerah di Pulau Nias.
Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang, terhitung sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilhan Umum (KPU), maka setiap bakal calon kepala daerah yang masih menjabat secara otomatis dinonaktifkan dari jabatannya.
Sebelumnya, Gubernur nonaktif, Gatot Pujo Nugroho mengatakan, pihaknya akan menunjuk pejabat-pejabat eselon I di Pemprov Sumut untuk mengisi jabatan-jabatan Plt. Bupati dan Walikota di daerah yang menggelar Pilkada. Hal itu dalam rangka menghindarkan konflik kepentingan bila Sekda diusulkan oleh kepala daerah yang kembali berlaga menjadi Plt. (Baca: Cegah Konflik Kepentingan di Pilkada, Gubsu Tolak Sekda Jadi Pejabat Sementara Kepala Daerah) (ns1/*)