Tim BPKP dan Ahli Politeknik Negeri Medan Periksa Bangunan Kantor Bupati Nias Utara

Pemeriksaan oleh Tim BPKP Medan dan Tim Ahli dari Politeknik Negeri Medan didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli Yunius Zega | YZ

Pemeriksaan oleh Tim BPKP Medan dan Tim Ahli dari Politeknik Negeri Medan didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli Yunius Zega | YZ

NIASSATU, GUNUNGSITOLI – Menindaklanjuti penyegelan bangunan gedung kantor Bupati Nias Utara beberapa waktu lalu, tim BPKP perwakilan Medan dan tim ahli dari Politeknik Negeri Medan melakukan observasi lapangan guna mengetahui nilai kerugian keuangan negara dalam proyek itu.

“Kemarin, 8 September 2015, telah dilakukan observasi lapangan pada pembangunan kantor Bupati Nias Utara tahap I tahun 2012 dan tahap II tahun 2013 bersama tim BPKP perwakilan Medan dan tim ahli dari Politeknik Negeri Medan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli Yunius Zega kepada Nias Satu, Rabu (9/9/2015) malam.

Dia menjelaskan, tim ahli duluan masuk sebelum pemeriksaan agar objek fisik pemeriksaan steril dari pembangunan baru sehingga dari kondisi lapangan sebenarnya tim ahli dapat mengetahuinya dan menyumpulkan besaran kerugian negara.

Sementara itu, kata dia, pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada kasus itu juga sedang berjalan.

“Pemeriksaan saksi-saksi sedang berjalan. Untuk tahun 2012, sedang berjalan pemeriksaan terhadap yang terkait langsung dalam pelaksanaan proyek itu. Sedangkan penetapan tersangka akan dilakukan setelahnya,” jelas pria yang akan pindah dalam jabatan yang sama di Kejari Sidikalang dalam waktu dekat tersebut.

Sebelumnya, pada 12 Agustus 2015, Yunius memimpin tim Satgassus Kejari Gunungsitoli melakukan penyegelan atas bangunan gedung Kantor Bupati Nias Utara karena dalam pelaksanaan proyek tahun jamak tersebut terindikasi terjadi korupsi.

Yunius mengatakan, pihaknya menyidik proyek tersebut dengan masa anggaran 2012 dan 2013.  Pada 2012 menggunakan kontrak tahun jamak dengan anggaran sebesar RP 2.899.270.000 yang dikerjakan oleh PT AGN. Sedangkan pada 2013 menggunakan kontrak tahun tunggal dengan nilai Rp 3.981.000.000 yang dikerjakan oleh PT DUS.

“Penyegelan dilakukan agar untuk sementara tidak ada aktivitas di gedung tersebut sebelum dilakukan pemeriksaan ahli dari tim teknis maupun BPKP pada tingkat penyidikan,” kata dia. (Baca: Terindikasi Korupsi, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Segel Kantor Bupati Nias Utara)
(ns1)

 

 

 

 

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »