Lagi, KPK Tetapkan 7 Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Korupsi
NIASSATU, JAKARTA – Menyusul vonis atas mantan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho dan sejumlah pimpinan DPRD Sumut, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tujuh anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam siaran pers yang dilansir situs resmi KPK pada Kamis (16/6/2016) disebutkan, ketujuh anggota DPRD tersebut disangkakan penerimaan hadiah atau janji dari Gatot. Ketujuh orang itu adalah MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS.
KPK menjelaskan, mereka merupakan anggota DPRD periode 2009 – 2014 dan 2014 – 2019 diduga telah menerima hadiah atau janji dari Gatot terkait enam hal.
Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012;
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013;
Ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014;
Keempat, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015;
Kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014;
Keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Ketujuh tersangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penetapan tersangka baru ini, maka total tersangka dalam kasus yang sama menjadi 13 orang. 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya telah divonis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. (ns1)