Gugatan Dikabulkan Panwaslih Lagi, Paslon Yulham Dipastikan Ikut Pilkada Kota Gunungsitoli
NIASSATU, GUNUNGSITOLI – Panwaslih Kota Gunungsitoli konsisten dengan keputusan terkait gugatan pasangan Yuliaman Zendratö – Ilham Mendröfa (Yulham) atas keputusan KPU Kota Gunungsitoli.
Dalam sidang terbuka pembacaan putusan pada Sabtu (10/10/2015), Panwasli yang diketuai Ofredy Harefa menyatakan mengabulkan permohonan pasangan Yulham terkait gugatan atas penguguran pasangan itu oleh KPU Gunungsitoli.
“1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Memerintahkan KPU Kota Gunungsitoli Membatalkan Keputusan No. 72. 3. Memerintahkan KPU Kota Gunungsitoli segera menerbitkan keputusan baru ttg penetapan pemohon atas nama Yuliaman Zendratö dan Ilham Mendröfa menjadi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli tahun 2015,” ujar Ofredy kepada Nias Satu, Sabtu (10/10/2015) malam.
Pada butir empat putusannya, Panwaslih juga memerintahkan Termohon (KPU Gunungsitoli) untuk melaksanakan keputusan tersebut.
Ofredy mengatakan, sebagaimana telah diatur, putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
“Iya, putusannya final. Kita tunggu KPU Kota Gunungsitoli melaksanakan keputusan ini segera,” jelas dia.
Sementara itu, calon Wakil Walikota Gunungsitoli Ilham Mendröfa sangat mengapresiasi keputusan Panwaslih tersebut.
“Kita bersyukur kepada TYMK, atas kembali tegaknya keadilan, tegaknya hak konstitusi warga. Terimakasih kepada Panwas yang telah menyelanggarakan musyawarah dan memutuskan dengan sepenuh-penuhnyanya khidmat, kebijaksanaan dan kearifan. Ini membanggakan proses demokrasi kita di Gunungsitolo,” kata dia.
Ilham juga menyampaikan ras hormatnya kepada seluruh warga Kota Gunungsitoli yang telah setia dan taat kepada konstitusi, sabar menanti prosedur demokrasi bekerja dan tulus mengawal demokrasi tersebut bekerja untuk kebaikan Kota Gunungsitoli.
“Saya berjanji untuk membaktikan diri saya sepenuh-penuhnya untuk Kota Gunungsitoli yang lebih baik, memperjuangkan nasib kita bersama dan masa depan anak-anak kita,” tandas dia.
Seperti diketahui, sebelumnya pada saat pendaftaran pada 27 Juli 2015, paslon Yulham ditolak oleh KPU karena alasan kurangnya persyaratan pendaftaran dengan tidak lengkapnya surat keputusan dukungan dari salah satu partai pengusung, yakni Partai Golkar kubu Agung Laksono. Pasangan Yulham sendiri telah mendapat persetujuan di pengurus DPP Golkar kedua kubu. Namun, saat pendaftaran, ketua DPD II Golkar Kota Gunungsitoli Nehemia Harefa tidak mau menandatangani surat dukungan.
Kemudian, paslon Yulham menggugat ke Panwaslih. Gugatan itu dikabulkan dimana Panwaslih memerintahkan KPU memroses pendaftaran dan verifikasi berkas.
Namun, dalam keputusannya usai verifikasi, KPU Kota Gunungsitoli kembali menggugurkan paslon Yulham, lagi-lagi karena alasan yang sama, ketidaklengkapan berkas dukungan karena tidak adanya tandatangan Ketua DPD II Golkar Kota Gunungsitoli kubu Agung Laksono.
Tak terima dengan keputusan itu, paslon Yulham kembali menggugat ke Panwaslih dan gugatannya dikabulkan. (NS1)
Pingback: Nias Satu » Pasangan Yuliaman – Ilham Resmi Jadi Peserta Pilkada Kota Gunungsitoli