SELISIH SUARA LAMPAUI 2%

Semua Hasil Pilkada di Pulau Nias Tidak Bisa Digugat ke MK

Hasil lengkap perolehan suara dan selisihnya | Nias Satu

Hasil lengkap perolehan suara dan selisihnya | Nias Satu

NIASSATU, JAKARTA – Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di seluruh kabupaten/kota di Pulau Nias dipastikan tidak ada yang bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, selisih suara antara peraih suara terbanyak dengan peraih suara terbanyak kedua semuanya melebihi batas maksimum disyaratkan dalam Undang-Undang Pilkada, yakni maksimal 2%.

Ketika Nias Satu menanyakan adanya batasan persentase selisih suara yang bisa diajukan gugatan ke MK, Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay membenarkan mengenai persyaratan gugatan tersebut.

“Batasan persentase perbedaan maksimal yang dapat menggugat ke MK akan sangat bergantung kepada jumlah penduduk masing-masing kabupaten atau kota daerah pilkada. Kalau daerah tersebut jumlah penduduknya kurang dari 250 ribu, maka perbedaan perolehan suara maksimal 2%. Jika penduduknya di atas 250 – 500 ribu maka maksimal perbedaan suaranya adalah 1,5%,” ujar Hadar, Selasa (15/12/2015) malam.

Berdasarkan pantauan Nias Satu dari hasil perhitungan suara yang ditampilkan dalam situs resmi KPU berdasarkan perhitungan data formulir C1, semua pemenang Pilkada di Pulau Nias memiliki selisih suara di atas 2% dengan peraih suara terbanyak kedua di bawahnya. 

Di Kabupaten Nias selisih suara sebesar 12,6%, Kabupaten Nias Barat sebesar 13,74%, Kabupaten Nias Utara sebesar 13,26%, Kota Gunungsitoli sebesar 11,38% dan Kabupaten Nias Selatan sebesar 5,44%. 

Sebagai catatan, berdasarkan jumlah penduduk, di Pulau Nias hanya Nias Selatan yang memiliki penduduk di atas 250 ribu orang dan dibawah 500 ribu orang. Berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) yang menjadi basis data untuk penetapan DPS dan selanjutnya DPT, jumlah penduduk Nias Selatan per 17 April 2015 sebanyak 357.571 ribu orang. Maka, sesuai aturan tersebut selisih suara pada Pilkada di Nias Selatan maksimal 1,5%. Tiga kabupaten lainnya dan Kota Gunungsitoli maksimal 2%.

Merujuk pada data tersebut, kecuali ada perubahan fundamental, maka bisa dipastikan tidak ada satupun hasil pilkada di Pulau Nias yang bisa digugat ke MK.

Sampai berita ini ditayangkan, rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten/kota sedang berlangsung.

Namun demikian, masih ada peluang yang bisa menggagalkan peraih suara terbanyak menjadi pemenang Pilkada. Yakni, bila terbukti melakukan tindak pidana pemilu di antaranya melakukan politik uang, penyalahgunaan fasilitas pemerintah oleh petahana, dan laporan keuangan berupa sumber-sumber keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil audit. (NS1)

About the Author
  1. opedianus gulo Reply

    Lanjuttt kan

Leave a Reply

*

Translate »