PILKADA SERENTAK 2015

MK Nyatakan Lengkap 4 Berkas Gugatan Hasil Pilkada di Pulau Nias

NIASSATU, JAKARTA – Berkas gugatan atas hasil empat Pilkada di Pulau Nias yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan lengkap. Hal itu ditandai dengan pencatatan permohonan para penggugat ke dalam registrasi perkara yang akan diproses oleh MK.

Dari Nias Selatan, gugatan hanya dilayangkan oleh pasangan Idealisman Dachi – Siotaraizokho Gaho (Ideal-Siga) dengan nomor permohonan 66/PAN/PHP-BUP/2015 dan diregistrasi dengan nomor perkara 19/PHP.BUP-XIV/2016.

Adapun detil gugatan pasangan Ideal-Siga bisa dilihat secara lengkap di sini: Berkas Gugatan Idealisman Dachi -Siotaraizokho Gaho.

Dari kabupaten Nias, gugatan hanya dilayangkan oleh pasangan independen Faigi’asa Bawamenewi – Bezatulo Gulo dengan nomor permohonan 13/PAN/PHP-BUP/2015 dan nomor registrasi perkara 52/PHP.BUP-XIV/2016.

Berkas lengkap bisa dilihat di sini: Berkas Gugatan Faigi’asa Bawamenewi – Bezatulo Gulo.

Dari kabupaten Nias Utara juga hanya digugat satu pasangan calon yakni pasangan Edward Zega -Yostinus Hulu dengan nomor permohonan 55/PAN/PHP-BUP/2015 dan nomor registrasi perkara 104/PHP.BUP-XIV/2016. Dari berkas gugatan yang diunduh di situs resmi MK, gugatan pasangan ini diwakili oleh kuasa hukum mereka Refli Harun & Partners.

Lebih detil mengenai berkas gugatan pasangan ini bisa dilihat secara lengkap di sini: Berkas Gugatan Edward Zega -Yostinus Hulu.

Sedangkan dari Kota Gunungsitoli, gugatan hanya dilayakan pasangan petahana Martinus Lase -Kemurnian Zebua dengan nomor permohonan 6/PAN/PHP-KOT/2015 dan nomor registrasi perkara 33/PHP.KOT-XIV/2016. Dalam berkas gugatan, pasangan ini diwakili oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum Darisalim Telaumbanua & Rekan.

Detil lengkap berkas gugatan bisa dilihat di sini: Berkas Gugatan Martinus Lase -Kemurnian Zebua.

Sedangkan hasil Pilkada Kabupaten Nias Barat telah ditetapkan oleh KPU Nias Barat dengan pemenang pasangan Faduhusi Daely-Khenoki Waruwu karena pasangan Adrianus A. Gulo – Oneyus Halawa tidak menggugat.

Bisa Dieliminasi

Meski telah dinyatakan lengkap, tidak berarti gugatan ini akan langsung disidangkan MK. Majelis Hakim Konstitusi akan melakukan gelar perkara internal untuk  penyaringan berupa verifikasi berkas yang telah dinyatakan lengkap tersebut.

Di antaranya, memeriksa apakah gugatan tersebut di antaranya aspek legal standing, terpenuhinya batas waktu pendaftaran dan juga kebenaran jumlah perolehan suara.

Selanjutnya, MK akan mulai menggelar persidangan pada 7 Januari 2015. Selanjutnya pada 18 Januari akan mengeluarkan putusan sela dimana semua berkas yang meski telah dinyatakan lengkap namun ternyata tidak memenuhi syarat formal akan dieliminasi alias tidak bisa dilanjutkan persidangannya.

Nah, hanya berkas yang dinyatakan memenuhi syarat formal tersebut yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, bukti dan hal terkait lainnya. (ns1)

 

 

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »