KPU Kota Gunungsitoli: Tidak Cukup Bukti, Pilkada Ulang Tak Penuhi Syarat
NIASSATU, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli hari ini juga menyampaikan bantahan dan jawaban atas dalil pasangan Martinus Lase – Kemurnian Zebua dalam gugatannya atas hasil Pilkada Kota Gunungsitoli.
Dalam paparannya, KPU Kota Gunungsitoli mengawali bantahan dan jawaban mereka dengan mempersoalkan dasar gugatan penggugat berdasarkan aturan selisih suara.
“Pemohon tidak memiliki dasar hukum karena tidak sesuai dengan aturan selisih perolehan suara maksimal 2%. Kemudian, dalil pemohon juga tidak jelas karena tidak merinci kesalahan dalam perhitungan suara,” ujar kuasa hukum KPU Kota Gunungsitoli Ikhwaludi Simatupang dalam persidangan di gedung MK, Selasa (12/1/2016).
Ketua KPU Gunungsitoli Sökhiatulö Harefa tampak hadir dalam persidangan tersebut.
KPU Kota Gunungsitoli juga menilai, penggugat tidak memiliki bukti mengenai pencoblosan yang dilakukan oleh pihak lain. Penggugat juga tidak menjelaskan TPS/Kota suara yang rusak atau dirusak. Karena itu, dalil pemohon agar diadakan pilkada ulang tidak memenuhi syarat.
Bantahan serupa juga diberikan oleh Sehati Halawa, kuasa hukum pihak terkait pasangan Lakhömizaro Zebua – Sowa’a Laoli. Mereka meminta hakim konstitusi untuk menolak seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya. (NS4)