PILKADA PULAU NIAS
Nasib 4 Gugatan Hasil Pilkada di Pulau Nias Dibacakan 21 Januari 2016
NIASSATU, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pengucapan putusan dismissal yang akan menentukan nasib gugatan para pemohon sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) di Pulau Nias pada Kamis, 21 Januari 2016.
Hal itu berbeda dengan informasi yang beredar sebelumnya bahwa pengucapan putusan dilaksanakan pada Senin, 18 Januari 2016. Dari pengamatan Nias Satu di gedung MK, Sejumlah warga Nias yang sebagian merupakan pendukung beberapa pihak yang bersengketa yang datang ke gedung MK terlihat kecewa dan kemudian memutuskan pulang.
Ketika dikonfirmasi mengenai perubahan jadwal tersebut, bagian humas MK mengatakan tidak mengetahui alasannya. Namun meminta agar melihat jadwal persidangan di situs resmi MK.
Dari informasi resmi yang diterbitkan MK beberapa saat kemudian diketahui bahwa pengucapan putusan tiga permohonan gugatan sengketa hasil pilkada di MK dijadwalkan pada Kamis, 21 Januari 2016 pada pukul 13.30 WIB.
Ketika Nias Satu menelusuri jadwal pengucapan putusan untuk gugatan pasangan dari Kota Gunungsitoli, sampai saat ini belum ada dalam informasi resmi di website MK. Namun, berdasarkan informasi dari Ketua KPU Kota Gunungsitoli, pengucapan putusan atas gugatan Martinus Lase-Kemurnian Zebua akan dibacakan pada 21 Januari 2016.
MK sendiri telah membacakan putusan dismissal atas 40 gugatan dimana 35 di antaranya ditolak karena pengaduan melewati batas waktu yang ditetapkan. Sedangkan 5 gugatan lainnya tidak diproses karena penggugat mencabut gugatannya.
Untuk diketahui, putusan dismissal ini berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh panel hakim MK sebelumnya. Yakni terdiri dari dua kali persidangan untuk setiap gugatan, terdiri dari pembacanaan permohonan pemohon/penggugat, dan kemudian jawaban atau bantahan dari pihak termohon serta pihak terkait.
Dari dua kali persidangan tersebut, majelis Hakim MK akan menilai apakah gugatan yang diajukan memenuhi syarat prosedural hingga persyaratan formil. Perkara yang dinilai memenuhi syarat akan diputuskan untuk dilanjutkan pada persidangan lanjutan berupa pemeriksaan pokok perkara termasuk memeriksa saksi-saksi. Sedangkan bila dinilai tidak memenuhi syarat, maka akan langsung dinyatakan tidak lagi dilanjutkan untuk diperiksa dalam persidangan alias ditolak. (ns4)