TERSANDUNG SELISIH SUARA
MK Tolak Gugatan Martinus Lase – Kemurnian Zebua
NIASSATU, JAKARTA – Seperti sudah diperkirakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak gugatan pasangan Martinus Lase – Kemurnian Zebua (Makmur) atas hasil Pilkada Kota Gunungsitoli.
Dalam pengucapan putusan dismissal oleh majelis Hakim Konstitusi pada hari ini ini, Jum’at, 22/1/2016, MK memutuskan menolak permohonan pasangan Makmur tersebut karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
“Pemohona tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo”, demikian konklusi keputusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat.
Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan bahwa pemohon tidak memenuhi ketentuan pasal 158 UU No. 8/2015 dan pasal 6 Peraturan MK 1-5/2015 tentang selisih suara sebagai syarat mengajukan gugatan.
Dengan putusan tersebut, maka seluruh gugatan hasil pilkada di Pulau Nias yang diajukan oleh pasangan calon di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Utara serta Kota Gunungsitoli sepenuhnya ditolak oleh MK. Sebelumya putusan atas gugatan dari ketiga kabupaten tersebut dibacakan sehari sebelumnya, Kamis, 21/1/2016. (ns1)