Keterlambatan Evaluasi Terulang Lagi, APBD 2016 Nias Selatan Tak Kunjung Disahkan
NIASSATU, NIAS SELATAN – Meski tahun 2016 sudah menjelang pertengahan bulan kedua, Februari, namun sampai kini nasib APBD 2016 masih terkatung-katung. Hal itu berdampak pada tertundanya pelaksanaan proyek pembangunan dan belanja barang dan jasa.
Pangkal soal lamanya pengesahan APBD 2016, seperti diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Perda (BAPPERDA) DPRD Nias Selatan Yurisman Laia adalah belum adanya evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hal itu dinilainya tidak terlepas dari sikap Pemda Nias Selatan sendiri.
“Pada 30 Desember 2015, DPRD telah menyetujui RAPBD 2016 Nias Selatan menjadi APBD 2016. Tetapi pada saat ini, dikarenakan pemerintah daerah belum melampirkan draf APBD 2016 tersebut, maka seluruh fraksi meminta kepada pimpinan DPRD untuk tidak menandatangani Nota Persetujuan APBD Nias Selatan 2016 dikarenakan tidak ada lampirannya. Sebagaimana konsideransi Nota Persetujuan menyebutkan bahwa draf APBD merupakan lampiran yang tidak terpisahkan. Kami meminta ini supaya jangan ada perubahan-perubahan di tengah jalan,” ungkap dia kepada redaksi Nias Satu, Kamis (11/2/2016).
Menurut Yurisman, bukannya memberikan draf APBD tersebut dan lampirannya, malah secara sepihak Pemda Nias Selatan mengantarkan draf APBD itu ke Gubernur Sumut.
“Pemda secara sepihak mengantar ke Gubernur Sumut. Lalu, kemudian karena tidak ada nota kesepakatan maka tidak bisa dievaluasi oleh Gubernur,” jelas dia.
Dia mengatakan, draf yang dibawa ke Gubernur itu juga kemudian diketahui tidak sesuai dengan pembahasan dengan DPRD Nias Selatan.
“Oleh karena itu kemudian pimpinan DPRD atas nama Elisati Halawa menyurati pemerintah daerah terkait draf APBD itu. Kemudian pemerintah daerah menyampaikan draf APBD dimaksud kepada DPRD untuk dilihat oleh komisi terkait apakah sesuai dengan pembahasan komsisi atau tidak. Nah, sekarang hasil dari komisi-komisi itu belum selesai,” papar dia.
Tak berhenti sampai di situ, kata dia, Pemda Nias Selatan kembali secara sepihak meminta kepada gubernur untuk memfasilitasi mengenai masalah APBD tersebut antara DPRD dan Pemda Nias Selatan.
Merespons surat itu, kata dia, tadi malam pimpinan DPRD rapat dengan Pimpinan fraksi dan seluruh pimpinan alat kelengkapan DPRD dan menghasilkan keputusan bahwa:
- DPRD Nias Selatan akan patuh pada peraturan dan perudangan undnagan tentang pembahasan APBD.
- DPRD Nias Selatan tetap bertahan pada hasil pembahsan bersama tanggal 30 Desember 2015.
- Ketua DPRD akan menemui Gubsu hari ini bersama Pemda Nias Selatan minimal oleh Sekda untuk membawa dokumen pembahasan APBD 2016 dan kronologis pembahasan APBD 2016.
APBD 2015 pada tahun lalu juga sempat lama baru disahkan. Soalnya, terjadi polemik berkepanjangan antara DPRD dan Pemda Nias Selatan. Pangkalnya, APBD 2015 yang disetujui pada akhir 2014 tersebut tidak bisa digunakan karena penggunanya telah berubah nama menyusul restrukturisasi SKPD oleh Pemda Nias Selatan. Restrukturisasi itu berupa penciutan jumlah SKPD dengan melakukan sejumlah penggabungan. Perubahan itu membuat terjadinya perbedaan nomenklatur pengguna anggaran dengan yang tercatat di APBD 2015 yang disahkan sebelumnya.
Kedua belah pihak, dengan difasilitasi Pemprov Sumut baru mencapai kata sepakat pada Februari 2015 setelah Pemda Nias Selatan melakukan penyesuian kembali nama-nama sejumlah SKPD. Dan akhirnya APBD 2015 disetujui pada 31 Maret 2015.
Untuk diketahui, APBD Nias Selatan pada 2016 memecahkan rekor dengan nilai yang mencapai lebih dari Rp 1,1 triliun. (baca: Ini Rincian APBD 2016 Nias Selatan Senilai Rp 1,1 Triliun)
(ns1)