Akhirnya, Gubsu, Bupati dan DPRD Nias Selatan Capai Sepakat Soal SKPD dan APBD 2015
NIASSATU, MEDAN – Pertemuan tiga pihak antara Gubernur Sumatera Utara, Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi dan Ketua DPRD Nias Selatan Sidi Adil Harita untuk mengatasi kebuntuan terkait penggunaan APBD 2015 akhirnya mencapai kata sepakat.
Pemda Nias Selatan sepakat untuk menyesuaikan susunan Satuaan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan aturan seperti dianjurkan oleh pihak Pemprov Sumut sebelumnya. Yakni, pengelompokkan SKPD berdasarkan rumpunnya, baik yang wajib maupun yang bersifat pilihan.
“Akhirnya bupati mau menerima apa adanya. Kita bersyukur. Disepakati bahwa harus ada penyesuaian ulang SKPD, terutama nomenklaturnya. Saat ini hasil kesepakatan sedang dirumuskan dan besok sudah diterima semua pihak,” ujar Ketua DPRD Nias Selatan Sidi Adil Harita yang juga hadir dalam pertemuan tersebut kepada Nias Satu melalui sambungan telpon dari Medan, Selasa (10/2/2015).
Dia mengatakan, jumlah SKPD tetap sesuai dengan hasil perampingan sehingga tidak berkonsekuensi pada perlunya penunjukkan ulang atau pelantikan ulang pejabat baru setingkat kepala dinas.
Dia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut sempat terjadi perdebatan. Namun, akhirnya sampai pada kesepakatan bahwa Pemda Nias Selatan harus mengklasifikasi ulang SKPD, yakni antara yang wajib dan yang sifatnya pilihan.
Dia menjelaskan, SKPD yang wajib tersebut adalah SKPD yang memiliki struktur langsung ke kementerian di tingkat pusat. Sedangkan di luar itu, bersifat pilihan. SKPD lainnya yang selama ini dilebur ke dinas yang masuk kategori wajib, tetap bisa di dinas tersebut namun posisinya sebagai salah satu bidang saja.
“Misalnya, Dinas PU itu digabungkan dengan BPBD. Itu tidak boleh. Dinas PU itu bersifat wajib sedangkan BPBD itu bersifat pilihan sehingga harus dikeluarkan. Tapi bisa tetap di bawah Dinas PU namun namanya tidak disertakan dalam nama resmi dinas dalam nomenklaturnya. BPBD itu menjadi bidang saja dan nama dinasnya tetap Dinas PU,” jelas politisi Partai Gerindra itu.
Demikian juga dengan Dinas Keuangan, Pendapatan dan Perizinan. Kata Sidi Adil, mengikuti kesepakatan itu, maka Keuangan harus jadi dinas sendiri. Sedangkan Pendapatan dan Perizinan bisa digabung jadi SKPD sendiri.
Dia mengatakan, setelah hasil akhir rumusan kesepakatan itu sudah diterima semua pihak maka perlu melakukan sinkronisasi serta penyesuaian nomenklatur. Selanjutnya, pihak Gubernur Sumut akan melakukan evaluasi atas APBD 2015. Selanjutnya, setelah ada evaluasi APBD 2015 yang merujuk pada penyesuaian nomenklatur SKPD tersebut maka APBD 2015 bisa digunakan.
Hingga berita ini ditayangkan, Nias Satu belum mendapat tanggapan atas pertanyaan mengenai kesepakatan tersebut dari Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi.
Sebelumnya, penggunaan APBD 2015 terkendala dengan adanya perampingan SKPD setelah APBD 2015 disetujui oleh DPRD pada 30 Desember 2015. Perampingan yang menyusutkan jumlah SKPD tersebut membuat nomenklatur SKPD pengguna anggaran berbeda dengan SKPD yang disetujui dalam pembahasan APBD 2015. (Baca: Beda SKPD Pengguna Anggaran, APBD 2015 Nias Selatan Tidak Bisa Digunakan).
Pihak Pemprov Sumut sendiri sudah dua kali menyurati Pemda Nias Selatan yang meminta penundaan perampingan tersebut karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. (Baca: Pemprov Sumut Nilai Perampingan SKPD Nias Selatan Langgar Aturan)
Namun, Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi tetap melakukan perampingan dan melantik pejabat-pejabat baru berdasarkan hasil perampingan tersebut. Dia beralasan perampingan tersebut memiliki alasan yang jelas, yakni efisiensi dan efektifitas pembangunan. (Baca: Bupati Idealisman: Kita Jalan Terus Untuk Efisiensi dan Efektifitas Pemerintahan). (ns1)
Pingback: Nias Satu » Bupati Idealisman: Intinya Perda Perampingan SKPD Diterima Pemprov Sumut