Sidi Adil Harita: Pembayaran Gaji PNS Bisa Melalui Peraturan Bupati

Pimpinan DPRD Nias Selatan menerima massa Aliansi Masyarakat Nias Selatan | Disiplin Luahambowo

Pimpinan DPRD Nias Selatan menerima massa Aliansi Masyarakat Nias Selatan | Disiplin Luahambowo

NIASSATU, NIAS SELATAN – Ketua DPRD Nias Selatan Sidi Adil Harita mengatakan, tidak ada alasan untuk tidak membayarkan gaji para PNS seperti dijanjikan oleh Pemda Nias Selatan melalui Plt. Kadis P2KAD dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 27 Januari 2016.

Dia mengatakan, pembayaran gaji tersebut juga tidak ada hubungannya dengan Rancangan Perda APBD 2016 yang belum disetujui.

Sesuai kewenangan DPRD, kata dia, pihaknya telah memanggil dan juga mengirimkan surat kepada Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi serta audiensi dengan Pemprov Sumatera Utara mengenai masalah gaji tersebut. Sidi Adil mengatakan, sama dengan petunjuk dari Setdaprov Sumatera Utara, mestinya gaji tersebut bisa dibayarkan dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup).

“Dalam hal kewenangan kami, kami telah memanggil dan juga mengirim surat ke bupati dan juga audiensi ke gubernur. Di kantor gubernur kami bertemu dengan Plh. Sekda serta Kepala Biro Keuangan dan Biro Hukum. Mereka menyatakan bahwa tidak ada hubungan antara Ranperda APBD 2016. Justru pedomannya adalah bahwa gaji itu wajib dicairkan pemda melalui penerbitan Perbup. Jadi tidak ada hubungannya dengan Ranperda APBD. Kita heran saja kenapa bisa seperti ini,” jelas dia melalui sambungan telpon kepada Nias Satu, Rabu (17/2/2016).

Dia juga mengaitkan berlarutnya pembayaran kewajiban Pemda tersebut kepada para PNS dan pihak lainnya dengan seringnya bupati berada di luar Nias Selatan. Dia menduga seringnya bupati berada di luar daerah karena sedang sibuk mengurus gugatan di PT TUN terkait Pilkada.

Dia mengatakan, perihal tidak adnya bupati tersebut di Nias Selatan telah mereka laporkan juga kepada Gubernur Sumut secara lisan.

“Sekitar dua bulan lebih saya tidak melihat bupati berada di tempat. Seharusnya kalau di luar daerah, kewenangan itu diberikan kepada Plt. Sekda. Sementara saat ini Plt. Sekda juga tidak bisa berbuat apa-apa. Ini hampir tiga bulan, inilah kondisi Nias Selatan. Jangankan PNS termasuk kami juga belum gajian. Yang kita sesalkan, jangan gara-gara di luar daerah, kemudian terjadi ketidaknyamanan di daerah. Harusnya apa yang terjadi sekarang ini tidak bisa dibiarkan,” tegas dia.

Dalam pertemuan hari ini dengan massa Aliansi Masyarakat Nias Selatan, kata dia, pihaknya telah menegaskan kembali bahwa sesuai hasil RDPU pada 27 Januari 2016, seluruh hak-hak PNS maupun yang lainnya harus dibayarkan.

DPRD Nias Selatan juga menjanjikan untuk memanggil kembali beberapa pihak untuk membahas kewajiban Pemda tersebut, termasuk kelanjutan pembahasan Ranperda APBD 2016.

“Sore ini kami lakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk mengagendakan kegiatan DPRD. Salah satu agendanya adalah memanggil Sekda Nias Selatan, Dinas Keuangan, Inspektorat dan Bank Sumut. Pertemuan itu dalam rangka menyelesaikan kewajiban-kewajiban sesuai kesepakatan pada RDPU 27 Januari 2016. Juga membahas soal Ranperda APBD 2016,” tutur dia.

Seperti diketahui, karena tuntutannya tidak dipenuhi, ratusan massa Aliansi Masyarakat Nias Selatan yang terdiri dari para PNS guru dan non-guru, LSM seperti Pospera, GMNI Kabupaten Nias Selatan, PA Fordem, dan sejumlah aparat desa menggeruduk kantor DPRD Nias Selatan dan kantor Dinas Keuangan Pemda Nias Selatan pada hari ini, Rabu, 17 Februari 2016.

Sebelumnya, pada pagi hari, dalam aksi di Kantor DPRD, massa diterima oleh seluruh pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Nias Selatan. Kemudian, perwakilan massa bertemu secara khusus dengan pimpinan DPRD di dalam kantor. Karena tuntutan mereka tidak dipenuhi, massa kemudian menginap di Gedung DPRD Nias Selatan. (Baca: Tuntutan Tak Dipenuhi, Massa Aliansi Masyarakat Nias Selatan Menginap di Kantor DPRD)

Hasil RDPU DPRD Nias Selatan

Hasil RDPU DPRD Nias Selatan

Seperti diketahui , aksi ini sebagai protes atas tidak ditepatinya janji pembayaran gaji dan berbagai tunggakan pada para PNS dan para guru bantu daerah oleh Pemda Nias Selatan sesuai kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 27 Januari 2016.

Pada saat itu, dalam rapat yang dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas P2KAD Hadisem Lase dan Kadis Pendidikan Mardalena Bago, disepakati bahwa Pemda Nias Selatan akan membayar tunggakan-tunggakan tersebut pada 2 Februari 2016 untuk gaji guru dan yang lainnya paling lambat minggu ketiga Februari 2016. Namun, hingga hari ini, gaji PNS selama dua bulan belum juga dibayarkan.

Sampai berita ini ditayangkan, redaksi Nias Satu masih berusaha menghubungi Plt. Kadis P2KAD Hadisem Lase unutk mendapatkan penjelasan. Namun beberapa kali panggilan telpon ke nomor kontaknya tidak tersambungkan. (NS1)

About the Author
  1. Zara Zaru Reply

    Mau bayar pake daun “lato” ya Pak….
    Cek dulu ada SILPA nga… jgn asal omdo…dari hongkong bayarnya…

  2. Zar Reply

    Mau bayar pake daun “lato” ya Pak….
    Cek dulu ada SILPA nga… jgn asal omdo…dari hongkong bayarnya…

  3. Zar Reply

    Buat Plt. Kadis P2KAD Hadisem Lase
    Yakinlah..

Leave a Reply

*

Translate »