Presiden Jokowi Setujui Pemindahan Ibukota Kabupaten Nias ke Kecamatan Gidö

Peta Kecamatan Gido, Ibukota Kabupaten Nias | setkab.go.id, diolah redaksi Nias Satu

Peta Kecamatan Gido, Ibukota Kabupaten Nias | setkab.go.id, diolah redaksi Nias Satu

NIASSATU, JAKARTA – Presiden Jokowi menyetujui pemindahan Ibukota Kabupaten Nias dari wilayah Kota Gunungsitoli ke wilayah Kabupaten Nias sendiri, yakni di Kecamatan Gidö.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Nias dari Kota Gunungsitoli ke wilayah Kecamatan Gidö, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.

Dikutip dari informasi resmi yang dilansir situs Sekretariat Kabinet RI pada 1 Agustus 2016, Presiden Jokowi telah menandatangani PP tersebut pada 19 Juli 2016. Yang kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Juli 2016.

Telah terbentuknya Kota Gunungsitoli yang berkedudukan di Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, sesuai Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, pemerintah memandang perlu untuk memindahkan Ibukota Kabupaten Nias dari wilayah Kota Gunungsitoli.

“Atas dasar pertimbangan ini, pada 19 Juli 2006, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Nias dari Kota Gunungsitoli ke wilayah Kecamatan Gidö, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara,” demikian salah satu alasan persetujuan pemerintah tersebut seperti dikutip Nias Satu, Rabu (3/8/2016).

Dijelaskan juga, semua biaya pemindahan ibukota Kabupaten Nias tersebut dibebankan pada APBD Kabupaten Nias seperti tertuang pada pasal 2 PP tersebut.

Sedangkan urusan-urusan yang timbul dari dan berhubungan dengan pemindahan tersebut, sepanjang menyangkut instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah daerah provinsi akan menjadi tanggungjawab menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, pimpinan lembaga negara yang membawahi instansi/badan yang bersangkutan, atau gubernur yang membawahi perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pemindahan itu juga dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan dan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibukota Kabupaten Nias.

Berdasarkan penjelasan PP tersebut, Kecamatan Gidö dinilai telah memenuhi semua syarat yang diperlukan menjadi ibukota Kabupaten Nias. Baik dari aspek kondisi geografis, kesesuaian dengan rencana tata ruang, ketersediaan lahan, sosial, budaya, dan sejarah, politik dan keamanan, sarana dan prasarana, serta orbitasi dan aksesibilitas. Adapun pusat pemerintahan Kabupaten Nias di Kecamatan Gido terletak pada koordinat 01º 05’ 57,4” LU (Lintang Utara) dan 97º 43’ 16,2” BT (Bujur Timur).

Persetujuan itu juga berdasarkan aspirasi masyarakat Kabupaten Nias yang menginginkan pemindahan ibukota dan juga hasil kajian Pemerintah Kabupaten Nias yang menghasilkan kesimpulan memilih Kecamatan Gidö sebagai lokasi Ibu Kota Kabupaten Nias yang baru yang tertuang dalam Surat Bupati Nias Nomor 135/3940/Adpem tanggal 16 Desember 2013, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor 170/04 /DPRD/2014 tanggal 9 Juni 2014, Gubernur Sumatera Utara melalui Surat Nomor135/6974 tanggal 21 Juli 2014, merekomendasikan Usul Pemindahan Lokasi Calon Ibu Kota Kabupaten Nias kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri. Juga telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Tahun 2014 – 2034.

Peraturan Pemerintah tentang persetujuan pemindahan Ibukota Kabupaten Nias ke Kecamatan Gido bisa dibaca atau diunduh di sini: PP Nomor 30 Tahun 2016. (ns1/setkab.go.id)

 

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »