Kol. Chk. Hidayat Manaö Gagal Jadi Hakim Agung
NIASSATU, JAKARTA – Harapan Kol. Hidayat Manaö untuk menjadi salah satu Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) kandas. Pasalnya, dari tujuh calon Hakim Agung (CHA) yang diuji oleh Komisi III DPR RI, nama Kol. Hidayat tidak termasuk di antara tiga yang disetujui menjadi Hakim Agung.
Tiga nama yang disetujui oleh 10 fraksi di Komisi III adalah Dr. Ibrahim (Kamar Perdata), Panji Widagdo (Kamar Perdata) dan Edi Riadi (Kamar Agama).
Keputusan tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa (Fraksi Gerindra) saat memimpin rapat Komisi III di Gedung DPR RI di Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Seluruh anggota Komisi III yang hadir kemudian menyatakan persetujuan atas ketiga nama itu yang disusul dengan pengesahan oleh pimpinan rapat. Selanjutnya, ketiga calon Hakim Agung itu akan dibawa ke sidang paripurna DPR RI untuk mendapatkan pengesahan.
Sedangkan empat nama calon hakim agung lainnya yang tidak disetujui adalah Setyawan Hartono, Hidayat Manao, Dermawan S Djamian dan Marsidin Namawi. Hidayat sendiri merupakan satu-satunya calon Hakim Agung untuk Kamar Militer.
Seperti diketahui, pada Kamis (25/8/2016) dan Senin (29/8/2016), Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atas tujuh calon Hakim Agung yang telah dinyatakan lolos seleksi oleh panitia seleksi yang dibentuk Komisi Yudisial (KY).
Kol. Chk. Hidayat sendiri adalah hakim karir di Pengadilan Militer. Sejumlah posisi penting di pengadilan militer pernah dipegangnya. Bahkan pada saat ini, dia sedang menjabat sebagai Kepala Peradilan Militer Tinggi II Jakarta. Sebelumnya, dia dalam posisi yang sama di Peradilan Militer TInggi III Surabaya. (Baca: Kolonel Chk. Hidayat Manaö Jabat Kepala Peradilan Militer Tinggi II Jakarta)
Kol. Chk. Hidayat telah mencatatkan banyak prestasi dan dipercayakan memimpin peradilan militer di beberapa daerah termasuk menjadi Kepala Peradilan Militer Bandung. Sedangkan di Peradilan Militer II Jakarta, Kol. Chk. Hidayat pernah berdinas sebagai Hakim.
Dari beberapa informasi yang dihimpun Nias Satu, Perwira TNI kelahiran Desa Bawömataluo, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan tersebut menyita perhatian publik pada 2014 lalu ketika mengadili mantan Panglima Kostrad Letjen (Purn) Djaja Suparman dalam kasus lahan Kodam Brawijaya dalam kaitan kerjasama dengan PT Citra Marga Nushapala Persada (CMNP) untuk pembangunan jalan tol Waru – Tanjung Perak.
Dalam persidangan tersebut, Kol. Chk. Hidayat diberikan pangkat sementara Letnan Jenderal. Hasil persidangan, memvonis Letjen (Purn) Djaja Suparman dengan empat tahun penjara, denda Rp 30 juta dan uang pengganti sebesar Rp 13,3 miliar.
Kol. Chk. Hidayat adalah juga adik kandung Kombes (Purn) Asli Manaö dan almarhum Dr. Hekinus Manaö, mantan Irjen Kementerian Keuangan dan Direktur Eksekutif Bank Dunia. (ns1)
*koreksi Kecamatan Fanayama bukan Fayanama
Terima kasih atas kunjungan Anda. Dan juga, terima kasih atas koreksi yang Anda sampaikan. Bagian yang salah ketik tersebut sudah kami perbaiki.
Ya’ahowu.
Redaksi