Yusman Telaumbanua dan Rasula Hia Kini Ditahan di LP Tangerang

Foto Yusman Telaumbanua ditunjukkan oleh Putri Kanesia dari KontraS | Bisnis

Foto Yusman Telaumbanua ditunjukkan oleh Putri Kanesia dari KontraS | Bisnis

NIASSATU, JAKARTADua terpidana mati asal Pulau Nias, Yusman Telaumbanua dan Rasula Hia akhirnya meninggalkan Pulau Nusakambangan, tempat keduanya ditahan setelah divonis mati oleh PN Gunungsitoli.

Keduanya dipindahkan pada Minggu, 10 Mei 2015 lalu dari Lapas Batu, Nusakambangan menggunakan armada transportasi khusus Lapas, Tanspas. Dengan dikawal sejumlah personal polisi dari Polres Cilacap, keduanya dibawa menuju LP Tangerang, Banten.

“Betul, keduanya sudah di LP Tangerang sekarang,” ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) yang juga sebagai kuasa hukum keduanya, Haris Azhar ketika dikonfirmasi Nias Satu, Selasa (19/5/2015).

Sementara itu, Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanesia mengatakan, pihaknya baru tahu soal pemindahan itu setelah Yusman dan Rasula sudah berada di LP kelas I Tangerang.

“Kami baru tahu setelah keduanya berada di LP Tangerang. Kami sudah bertemu mereka dan keduanya dalam keadaan baik,” kata dia.

Dia mengatakan, proses penyiapan berkas untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK) masih dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti pendukung agar permohonan dikabulkan. Putri mengakui, dengan keberadaan keduanya di LP Tangerang, memudahkan bagi mereka untuk berkomunikasi dan koordinasi.

Pemindahan ini berbeda dengan permintaan banyak pihak, termasuk perintah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly agar keduanya dipindahkan ke LP Tanjung Gusta. Alasannya, lokasinya dekat dengan Pulau Nias dan juga akan memudahkan proses pengurusan berkas untuk pengajuan peninjauan kembali atas kasus keduanya. (Baca: Menteri Yasonna Instruksikan Yusman dan Rasula Dipindah ke Medan)

Seperti diketahui, keduanya divonis mati oleh PN Gunungsitoli dalam kasus pembunuhan pembeli tokek beberapa tahun lalu. Keduanya divonis terbukti membunuh Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho, pada 24 April 2012. Keduanya dipindahkah ke Lapas Batu, Nusakambangan dari LP Tanjung Gusta pada 17 Agustus 2013. (Baca: Ini Kisah Terpidana Mati Yusman Telaumbanua Terpaksa Berusia 19 Tahun)

Namun, belakangan terungkap ke publik mengenai dugaan rekayasa pada proses hukum keduanya. Di antaranya, dan yang paling menyita perhatian media nasional adalah proses hukum Yusman yang diduga penuh dengan penyiksaan dan saat itu usianya masih 16 tahun atau sesuai Undang-Undang masih anak-anak. Dengan usia seperti itu, maka sesuai Undang-Undang, tidak bisa dikenakan vonis hukuman mati. (Baca: KontraS: Proses Hukum Terpidana Mati Yusman Telaumbanua dan Rasula Hia Sarat Rekayasa)

Kontras pun melansir sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses hukum keduanya. Mulai dari penyidikan di Polres Nias, pengacara, Kejaksaan hingga PN Gunungsitoli. Kontraspun mengadukan masalah ini ke Ombudsman dan juga ke Komisi Yudisial. (Baca: KontraS Adukan Majelis Hakim PN Gunungsitoli ke KY Terkait Vonis Yusman dan Rusula)

Usai terungkapnya dugaan pelanggaran oleh penegak hukum tersebut, sejumlah pejabat dan lembaga negara turun tangan. Di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas Perlindungan Anak, PKPA Nias, Kontras, Komisi Yudisial, serta tim dari Mabes Polri sendiri untuk melakukan investigasi. Menkumham Yasonna juga sudah bertemu langsung dengan kedua terpidana di Lapas Batu pada akhir tahun lalu.

Polres Nias sendiri telah membantah terjadinya kekerasan dan manipulasi usia Yusman. (Baca: Polres Nias Bantah Rekayasa Kasus Terpidana Mati Yusman Telaumbanua dan Rasula Hia)(ns1)

 

 

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »