11 Pecahan Mata Uang Baru Rupiah Resmi Berlaku
NIASSATU, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) secara resmi mengeluarkan dan mengedarkan 11 pecahan uang rupiah baru, tahun emisi 2016. Peresmian berlakunya pecahan uang baru tersebut dilaksanakan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (19/12/2016) oleh Presiden Jokowi.
Pecahan mata uang baru tersebut terdiri dari tujuh pecahan uang kertas dan empat pecahan uang rupiah logam dengan gambar para Pahlawan Nasional pada salah satu sisi uang.
Uang kertas baru terdiri dari pecahan Rp100.000 dengan gambar Presiden dan Wakil Presiden pertama Indonesia, Soekarno dan M. Hatta; uang kertas Rp50.000 dengan gambar Ir. H. Djuanda; uang kertas Rp20.000 dengan gambar Dr. G.S.S.J. Ratulangi; uang kertas Rp10.000 yang dengan gambar Frans Kaisiepo; uang kertas Rp5.000 dengan gambar Dr. K.H. Idham Chalid; uang kertas pecahan Rp2.000 dengan gambar Mohammad Hoesni Thamrin dan uang kertas Rp1.000 dengan gambar Tjut Meutia.
Untuk uang rupiah logam, pecahan Rp1.000 dengan gambar I Gusti Ketut Pudja, pecahan Rp500 dengan gambar Letjen TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang, uang pecahan Rp200 dengan gambar Dr. Tjipto Mangunkusumo dan uang Rp100 logam dengan gambar Prof. Dr. Ir. Herman Johanes.
Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardoyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan penghargaan kepada para perwakilan keluarga para Pahlawan Nasional yang wajahnya diabadikan pada pecahan uang baru tersebut.
Uang Lama Masih Berlaku
Agus juga menegaskan, meski telah meluncurkan pecahan uang baru, namun, seluruh pecahan uang yang saat ini beredar masih berlaku hingga adanya keputusan penarikan oleh Bank Indonesia.
“Uang rupiah kertas dan logam yang telah dikeluarkan masih berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik peredarannya oleh BI,” kata Agus. (ns1)