Polda Sumut Tangkap Kapolsek Lolowa’u Saat Gerebek Jaringan Narkoba Internasional
NIASSATU, MEDAN – Polda Sumatera Utara berhasil menggulung sindikat narkoba internasional, Malaysia – Sumut (Indonesia) dengan hasil spektakuler. Penangkapan dilakukan sebanyak lima kali dengan total hasil berupa shabu seberat 38 kg.
Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw memimpin langsung siaran pers pengungkapan kasus tersebut di halaman Ditresnarkoba Polda Sumut pada Rabu, 6 Desember 2017. Acara tersebut dihadiri oleh para pejabat utama Polda Sumut dan Labfor cabang Medan.
Seperti dijelaskan dalam siaran pers Polda Sumut, penangkapan berawal dari informasi yang diterima mengenai jaringan sindikat internasional yang akan mengedarkan narkotika golongan I jenis shabu di wilayah hukum Polda Sumut. Kemudian, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Hendri Marpaung beserta personil Resnarkoba Polda Sumut melakukan profiling jaringan tersebut setelah sebelumnya melakukan penyelidikan selama tiga minggu.
“Telah dilakukan lima kali pengungkapan kasus yang dimulai dari tanggal 25 Nopember 2017 s/d hari Selasa tanggal 05 Desember 2017 dengan barang bukti seberat 38 Kg dan jumlah tersangka sebanyak 14 orang yang terdiri dari 3 orang dilakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan dengan menembak kaki, 1 orang pelaku tindakan tegas terukur (MD) dan 2 orang oknum Polri. Seluruh tersangka merupakan sindikat internasional yang dikendalikan oleh Bandar dari Malaysia atas nama Polytron,” demikian penjelasan Irjen Paulus.
Dari penggerebekan itu barang bukti yang berhasil disita adalah shabu seberat 38 Kg dan dua unit mobil. Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut terhadap para pengendali jaringan Internasional yang berada di Malaysia.
Yang mengejutkan, salah satu dari dua oknum anggota Polri yang tertangkap tersebut adalah perwira pertama AKP Basar Siregar. Berdasarkan penelusuran, ternyata AKP Basar merupakan Kapolsek Lölöwa’u, Polres Nias Selatan di Kabupaten Nias Selatan. AKP Basar mengikuti serah terima jabatan pada 22 September 2017. Sebelumnya dia bertugas di Polres Tanjung Balai.
Sedangkan oknum anggota polisi lainnya adalah Bripda M. Yogi Maulana Sitompul berdinas di Polres Tanjung Balai. Keduanya tertangkap pada penggerebekan ketiga dari total lima kali penindakan yang dilakukan pada Minggu, 3 Desember 2017.
Irjen Paulus mengatakan, peran keduanya dalam kasus tersebut masih terus didalami. Tetapi, menurut dia, setidaknya keduanya telah melakukan pelanggaran disiplin, yakni tidak berada di tempat tugasnya. “Yang bersangkutan tidak bertugas di tempat tugas,” jelas Irjen Paulus.
Para tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 atau pidana mati, pidana seumur hidup. Sedangkan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sikap Kapolres Nias Selatan
Dihubungi terpisah, Kapolres Nias Selatan AKBP Robert Kennedy Aritonang menyatakan mendukung tindakan Polda Sumut.
“Masalah sikap saya tentang penangkapan itu adalah tentu akan mendukung Polda Sumut karena itu merupakan kasus prioritas yang harus disikat habis. Dan semenjak saya diangkat jadi Kapolres saya tidak kasih ampun bagi anggota yang bermain-main dengan narkoba,” ujar AKBP Robert yang saat dihubungi sedang melayat kakak kandungnya yang meninggal dunia. (ns1)