Cegah Korupsi, Jokowi Instruksikan BPKP Audit Investigatif Penyimpangan Keuangan Daerah
NIASSATU, JAKARTA – Presiden Jokowi menginstruksikan lembaga-lembaga negara dan pemerintah daerah meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan pembangunan nasional serta pelaksanaan APBN/APBD.
Instruksi itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat yang diterbitkan pada 31 Desember 2014.
Dalam Inpres tersebut, seperti dikutip dari situs setkab.go.id, Selasa (6/1/2015), Presiden Jokowi menginstruksikan para Menteri Kabinet Kerja; Sekretaris Kabinet; Kapolri; Jaksa Agung; Panglima TNI, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK); Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota, untuk mempercepat efektivitas penerapan sistem pengendalian intern pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional sesuai lingkup dan tugas masing-masing.
“Mengintensifkan peran Aparat Pengendalian di lingkungan masing-masing dalam rangka meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional, serta meningkatkan upaya pencegahan korupsi,” demikian bunyi butir kedua instruksi tersebut.
Khusus kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Presiden Jokowi memerintahkan Kepala BPKP melakukan sejumlah langkah pengawasan guna meningkatkan penerimaan negara/daerah serta efisiensi dan efektifitas anggaran pengeluaran negara/daerah.
Tugas spesifik BPKP tersebut adalah melakukan audit dan evaluasi terahdap pengelolaan penerimaan pajak, bea dan cukai; melakukan audit dan evaluasi terhadap pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Instansi Pemerintah, Badan Hukum lain, dan Wajib Bayar; dan melakukan audit dan evaluasi terhadap pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, BPKP juga diinstruksikan segera melakukan audit dan evaluasi terhadap pemanfaatan aset negara/daerah; audit dan evaluasi terhadap program/kegiatan strategis di bidang kemaritiman, ketahanan energi, ketahanan pangan, infrastruktur, pendidikan dan kesehatan; audit dan evaluasi terhadap pembiayaan pembangunan nasional/daerah, evaluasi terhadap penerapan sistem pengendalian intern dan sistem pengendalian kecurangan yang dapat mencegah, mendeteksi, dan menangkal korupsi;
“Juga melakukan audit investigastif terhadap penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah untuk memberikan dampak pencegahan yang efektif; dan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dan pemberian keterangan ahli sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Jokowi dalam Instruksi tersebut.
Kepala BPKP diminta Jokowi melaporkan secara berkala atau sewaktu-waktu bila diperlukan oleh presiden. Seperti diketahui, saat ini, berbeda dengan sebelumnya, kini BPKP berada langsung dibawah kendali Presiden. (ns4)
Audit Investigasi dan Audit Kerugian Keuangan Negara/Daerah Yg dilakukan BPKP bertentangan Dgn Undang2, Mslh Utamnya Adlh Audit Kerugian Negara yg dilakukan BPKP MENZHOLIMI Sehingga Bnyk Laporan Audit BPKP Tsb diGugat ke PN,PTUN dan MK,,,,Jd Sgt Hati2 Dgn Audit BPKP Karena Bnyk SeX yg DIZHOLIMI BPKP, Sy Sudirman Mantan BPKP Jg Menentantang BPKP dan Kini Buka Kantor Konsultan Audit Kerugian Keuangan Negara/Daerah di Jln Jend Gatot Subroto No.311 Medan, Telp 0852 7000 6899,,,
Sy berani jamin 1 juta persen bahwa BPKP tdk akan mampu mencegah korupsi,buktinya adlh sejak reformasi smpe saat ini tdk ada peran BPKP,,,,,org bodoh sj yg bermimpi BPKP bs mencegah Korupsi,