Cegah Radikalisme, Pemerintah Larang Guru Agama Asing Bekerja di Indonesia
NIASSATU, JAKARTA – Pemerintahan Jokowi mengeluarkan kebijakan baru yang melarang para guru/dosen agama/teologi dari luar negeri bekerja di Indonesia. Pertimbangan utama di balik pelarangan adalah guna mencegah masuknya paham radikalisme.
“Kami menutup pintu untuk TKA yang berprofesi guru atau dosen agama maupun dosen teologi. Ini sebagai salah satu upaya menghindarkan lembaga agama tidak dijadikan lahan persemaian ide atau kaderisasi yang radikal,” kata Menaker M Hanif Dhakiri dalam keterangan pers di Jakarta, pekan lalu.
Hanif mengatakan, larangan itu berlaku bagi semua agama. Menurut dia, radikalisme agama apapun tidak boleh berkembang di Indonesia. Anak-anak Indonesia, tambah dia, harus mendapatkan pendidikan agama sesuai kultur Indonesia dan kebhinekaan.
Dia mengatakan, implementasi kebijakan itu sebenarnya sudah dilakukan dalam dua bulan terakhir melalui revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.40 tahun 2012 tentang jabatan-jabatan yang tertutup bagi tenaga kerja asing (TKA). Untuk penerapan aturan itu, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Agama.
Namun, kebijakan ini dinilai tidak terlalu relevan. Pasalnya, paham radikalisme bisa masuk ke Indonesia melalui banyak cara. Paham radikalisme bisa saja masuk ke Indonesia melalui orang-orang Indonesia sendiri yang belajar di luar negeri. Dan yang paling mudah adalah melalui internet. Selain itu, para pengajar asing juga pada dasarnya banyak yang moderat sehingga tidak harus dijadikan ancaman. (ns4)