Cegah Incumbent Manfaatkan APBD, Bawaslu Gandeng BPKP dan Itjen Kemendagri
NIASSATU, JAKARTA – Sudah hal biasa, jelang Pilkada, tiba-tiba banyak program yang terlihat pro rakyat atau menyentuh kebutuhan masyarakat pada tahun terakhir masa jabatan kepala daerah. Berbeda dengan empat tahun sebelumnya, terutama apabila kepala daerah yang sedang berkuasaakan mencalonkan diri kembali (incumbent/petahana).
Biasanya, seperti diakui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), petahana berlaku curang dengan memanfaatkan posisinya yang bisa mengatur penggunaan APBD. Bawaslu melihat praktik ini harus dicegah, dan perlu upaya-upaya antisipasi menjelang pelaksanaan Pilkada serentak tahap pertama pada Desember 2015.
“Memang benar, banyak dan sangat rawan dana APBD untuk Pilkada disalahgunakan oleh petahana. APBD biasanya digunakan digunakan untuk memenangkan petahana atau bahkan keluarganya yang maju dalam Pilkada,” ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Muhammad mengatakan, pos yang paling rawan kebocoran alokasinya adalah bantuan sosial (Bansos). Dana Bansos digelembungkan dan digunakan untuk kepentingan petahana.
“Pos yang paling rawan bocor adalah alokasi dana bantuan sosial. Caranya, anggaran Bansos digelembungkan. Lalu, dana Bansos itu dipergunakan untuk memenangkan Petahana. Permainan ini sudah sangat jelas,” tegas dia.
Karena itu, Bawaslu akan menggandeng BPKP dan Inspektorat Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pengawasan khusus terkait potensi penyalahgunaan APBD tersebut. (ns1)