Ini Tuntutan KontraS Terkait Kasus Yusman Telaumbanua dan Rasula Hia
NIASSATU, JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyelidiki dan menyimpulkan adanya sejumlah rekayasa dalam proses hukum yang berujung vonis mati terhadap Yusman Telaumbanua dan Rasula Hia.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers dan juga siaran pers yang ditayangkan dalam situs resminya, Kontras.org, Senin (16/3/2014).
Dalam kesimpulannya, seperti dipaparkan Koordinator KontraS Haris Azhar, terdapat setidaknya enam fakta rekayasa dalam proses hukum tersebut yang diduga melibatkan penyidik hingga penasihat hukum kedua terpidana. (Baca: KontraS: Proses Hukum Terpidana Mati Yusman Telaumbanua dan Rasula Hia Sarat Rekayasa)
Lalu, apa saja langkah KontraS untuk menindaklanjuti temuan tersebut? Koordinator KontraS Haris Azhar mengatakan, berdasarkan Berdasarkan fakta – fakta temuan rekayas tersebut, KontraS meminta agar putusan tersebut dibatalkan. Dan ke depan, KontraS selaku Kuasa Hukum akan melakukan upaya – upaya dan mendesak:
Pertama, Menteri Hukum dan HAM RI [Menkumham] untuk menjembatani penuntasan rekayasa kasus yang berujung pada pencabutan hak hidup seseorang yang tidak bersalah. Hal ini juga telah menjadi komitmen Menkumham saat bertemu dengan kedua orang terdakwa ketika kunjungan ke Lapas Batu Nusakambangan beberapa waktu lalu,” ungkap dia.
“Kedua, Kapolri untuk melakukan tindakan hukum yang tegas dan transparan terhadap anggota penyidik Polres Nias yang terbukti melakukan penyiksaan dan pemalsuan identitas terhadap kedua orang terdakwa saat proses penyidikan berlangsung,” kata dia.
Ketiga, Peradi agar melakukan pemeriksaan terhadap kuasa hukum terpidana dalam melakukan pendampingan di PN Gunungsitoli yang justru bukan melakukan pembelaan terhadap terpidana, melainkan meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap kedua terpidana.
Keempat, Ombudsman RI untuk melakukan investigasi terkait dugaan maladministrasi dalam proses penyidikan, termasuk pemalsuan identitas yang diduga oleh penyidik terkait dengan usia Yusman Telaumbanua.
Kelima, Komisi Yudisial untuk memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang menyidangkan dan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap kedua orang terdakwa, dimana salah satunya masih berusia dibawah umur.
Seperti diketahui, keduanya ditangkap dalam kasus pembunuhan tiga orang yakni, Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Halolo pada April 2012. Ketiganya datang dari Medan ke Nias untuk membeli tokek dari kedua terpidana tersebut. Saat tiba di Nias, ketiganya dijemput oleh empat orang tukang ojek. Namun tragis, ketiganya tidak sampai tempat tujuan karena diduga dibunuh oleh keempat tukang ojek itu secara sadis.
“Diduga 3 orang ini membawa uang ratusan juta, makanya dibunuh. Tapi setelah dibunuh mereka tidak mendapatkan uangnya, karena mereka tidak membawa uang ratusan juta, hanya membawa tujuh juta. Keluarga korban pun mengetahui mereka hanya membawa uang tujuh juta,” Koordinator KontraS Haris Azhar.
Yusman dan Rasula sendiri ditangkap polisi tiga bulan kemudian. Sedangkan empat orang tukang ojek tersebut belum ditemukan sampai saat ini.
Sampai berita ini ditayangkan, Nias Satu masih berusaha mendapatkan konfirmasi atau tanggapan pejabat Polres Nias atas kesimpulan lembaga yang didirikan oleh almarhum Munir tersebut. (ns1)