Menteri Yasonna Instruksikan Yusman dan Rasula Dipindah ke Medan
NIASSATU, JAKARTA – Temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) yang menyebutkan adanya rekayasa dalam proses hukum Yusman Telaumbanua dan Rasula Hia, dua terpidana mati oleh PN Gunungsitoli mendapat respons dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
“Saya sudah perintahkan untuk dipindahkan ke Medan. Saya sudah ketemu di Nusakambangan dengan mereka. Nanti saya akan telpon Haris Azhar,” ujar Menteri Yasonna kepada Nias Satu, Senin (16/3/2015) malam.
Yasonna tidak merinci kapan pemindahan keduanya akan dilakukan dan di LP mana. Namun, selama ini LP yang cukup besar di wilayah Medan adalah LP Tanjung Gusta.
Sebelumnya, dalam salah satu desakannya, Koordinator KontraS Haris Azhar meminta Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly untuk menjembatani penuntasan rekayasa kasus yang berujung pada pencabutan hak hidup seseorang yang tidak bersalah.
“Hal ini juga telah menjadi komitmen Menkumham saat bertemu dengan kedua orang terdakwa ketika kunjungan ke Lapas Batu Nusakambangan beberapa waktu lalu,” ujar Haris.
Desakan lainnya adalah agar Kapolri untuk melakukan tindakan hukum yang tegas dan transparan terhadap anggota penyidik Polres Nias yang terbukti melakukan penyiksaan dan pemalsuan identitas terhadap kedua orang terdakwa saat proses penyidikan berlangsung,” kata dia.
Lalu mendesak Peradi agar melakukan pemeriksaan terhadap kuasa hukum terpidana dalam melakukan pendampingan di PN Gunungsitoli yang justru bukan melakukan pembelaan terhadap terpidana, melainkan meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap kedua terpidana.
Kemudian, mendesak Ombudsman RI untuk melakukan investigasi terkait dugaan maladministrasi dalam proses penyidikan, termasuk pemalsuan identitas yang diduga oleh penyidik terkait dengan usia Yusman Telaumbanua.
Dan terakhir, mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang menyidangkan dan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap kedua orang terdakwa, dimana salah satunya masih berusia dibawah umur.
Sebelumnya, KontraS mengungkap temuan sejumlah rekayasa dalam proses hukum Yusman Telaumbanua dan Rasula Hia yang divonis mati dan kini menjalani pidananya di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. (Baca: KontraS: Proses Hukum Terpidana Mati Yusman Telaumbanua dan Rasula Hia Sarat Rekayasa) (ns1)
Pingback: Nias Satu » Yusman Telaumbanua dan Rasula Hia Kini Ditahan di LP Tangerang