Disepakati, 5 Desa yang Diperebutkan Jadi Milik Kabupaten Nias

Bupati Nias Sokhiatulo Laoli dalam rapat pembahasan status 5 desa di kantor Gubsu | sumutprov.go.id

Bupati Nias Sokhiatulo Laoli dalam rapat pembahasan status 5 desa di kantor Gubsu | sumutprov.go.id

NIASSATU, MEDAN – Pemerintah Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Barat akhirnya mencapai kata sepakat soal status lima desa yang diperebutkan. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Penegasan Batas Daerah Kabupaten Nias dan Nias Barat di Kantor Gubernur Sumut pada Selasa (17/3/2015).

Seperti dikutip dari situs sumutprov.go.id, rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Pemprov Sumut Hasiholan Silaen. Pertemuan itu sendiri awalnya diwarnai perdebatan antar kedua belah pihak.

Dalam pertemuan tersebut, turut disinggung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Gugatan uji materi (judicial review) atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Barat yang diajukan oleh tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nias. Saat itu, MK menolak gugatan tersebut pada persidangan pada Kamis, 6 November 2014 karena ketiga penggugat tidak memiliki legal standing. (Baca: MK Tolak Gugatan DPRD Nias Atas UU Pembentukan Kabupaten Nias Barat).

Seperti diketahui, merujuk pada keputusan MK tersebut, Nias Barat kembali mengklaim lima desa yang sebelumnya mengajukan diri bergabung ke Kabupaten Nias dan telah disetujui Mendagri tersebut, kembali menjadi wilayahnya.

“Dalam rapat sekitar satu jam tersebut akhirnya memutuskan bahwa kelima desa tersebut dimasukkan ke wilayah Kabupaten Nias. Pemda Nias akan membuat Perda yang menetapkan kelima desa tersebut, yakni Desa Ehosakhozi, Desa Orahili Idanoi, Desa Awela, Desa Onombonai, dan Desa Lölöfaoso menjadi wilayahnya,” demikian kutipan kesepakatan tersebut.

Sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Nias Barat akan membuat Perda bahwa dari 13 desa di Kecamatan Lölöfitu Moi, hanya tinggal 8 desa yakni, Desa Sisobawino II, Desa Duria, Desa Ambukha, Desa Hilimbowo Ma’ru, Desa Hilimbuasi, Desa Hiliusö, Desa Lölöfitu, dan Desa Wango.

Kedua, kelima desa tersebut juga akan masuk dalam proses pilkada langsung di wilayah Kabupaten Nias.

Bupati Nias Bupati Nias Sökhiatulo Laoli, yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan sebenarnya antar kedua kabupaten tersebut tidak ada masalah terkait wilayah. Masalah yang timbul selama ini karena kepentingan oknum dari wilayah tersebut yang kalah dalam pemilihan legislatif.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua KPU Sumut Mulia Banurea bersama anggota KPU Provinsi Sumut, Bawaslu Provinsi Sumut Hardi Munte, Kanwil BPN Taufik ES, Polda Sumut Fajar, Adi Kesuma, Ditintelkam Poldasu Brigadir Taufik Harahap, Top DAM Christian, dari DPRD Kabupaten Nias dan Nias Barat, Ketua KPU Nias dan Nias Barat serta peserta lainnya dari Biro Pemerintahan Setdaprovsu, dan Asisten Pemerintahan Kabupaten Nias dan Nias Barat. (ns1)

About the Author
  1. mareli laoli Reply

    Saya harap kepada pemerintah,yang ada di seluruh kepulauan nias,smoga yg diutamakan adalah bagaimana cara membangun pulau nias teecinta,menurut sya tidak perlu d’persoalkan hal-hal yang akibatx hanya mengambat pembangunan dan kemajuan daerah kita sendri,.lebih baik semua pemerintah yg ada d’wilayah kepulauan nias itu,bersatu dan membahas bagaimana cara yg efektif membangun pulau kita itu,baik itu pembangunan jalan,pariwisata,pendidikan,dan lain”,.dan mengembangkan potinsi” yang ada didaerah kita,biar kta jangan ketinggalan terus,sebenarx d’pulau kita nias itu,banyak banget potens” yg perlu di kembangkan demi kemajuan daerah kita itu juga.yaahowu,..

Leave a Reply

*

Translate »