Menteri Yasonna Janji Bantu Pengajuan PK Yusman Telaumbanua dan Rusula Hia
NIASSATU, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menjanjikan bantuan bagi kedua terpidana mati, Yusman Telaumbanua dan Rusula Hia guna mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis mereka.
“Kita akan membantu yang bersangkutan untuk melakukan PK. Dalam waktu dekat, keduanya juga akan dipindahkan ke Medan. Dengan dipindahkan ke Medan, pembuatan PK akan lebih mudah karena dekat dengan Nias,” ujar Yasonna di Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Untuk membantu pengajuan PK tersebut, kata dia, akan menugaskan Direktur Jenderal HAM yang baru di kementeriannya untuk mempersiapkan langkah-langkah itu.
Yasonna mengatakan, sudah mendengar bahwa Kapolri sudah mengirim tim menyelidiki kasus itu. Dia juga yakin Jaksa Agung akan mengirimkan tim ke sana untuk melihat beberapa keanehan dalam kasus itu. Komisi Yudisial juga sudah mengirimkan tim investigasinya terutama terkait tiga hakim yang menyidangkan kasus keduanya.
Yasonna mengaku telah berkoordinasi dengan KontraS yang mengungkap dugaan rekayasa dalam proses hukum kedua terpidana mati tersebut.
Dia juga mengaku sudah mengirim staf khususnya untuk mengecek data kelahiran Yusman. Sebab, yang saat ini dimiliki adalah surat baptis yang dikeluarkan oleh gereja dan bukan Akta Kelahiran.
Seperti diketahui, dalam BAP yang disusun Polres Nias dan kemudian menjadi bahan dalam persidangan, Yusman disebut berusia 19 tahun atau kelahiran 1993. Padahal, berdasarkan pengakuan Yusman kepada KontraS dan kepada Menteri Yasonna, saat itu dia mengaku menyebut usianya baru 16 tahun atau kelahiran 1996. Atas dasar itu, KontraS menduga kuat adanya pemalsuan usia Yusman.
KontraS sendiri sudah mendapatkan salinan surat baptis Yusman yang menyatakan bahwa Yusman pada saat divonis masih 16 tahun. Itu artinya, Majelis Hakim telah salah menerapkan aturan persidangan Yusman, dimana sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak boleh disidang seperti orang dewasa dan hukumannya maksimal 10 tahun atau tidak dapat dikenakan hukuman mati dan hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, kepada Nias Satu, Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanesia juga telah menginformasikan hal yang sama dimana pihaknya sedang menyiapkan berkas untuk pengajuan PK atas kasus Yusman dan Rusula. Namun, Putri belum memastikan kapan PK itu akan diajukan karena masih dalam tahap pelengkapan berkas.
Saat ini kedua terpidana mendekam di LP Batu, Nusakambangan. Pada Desember 2014, Menteri Yasonna pernah bertemu khusus dengan kedua terpidana dan mendapatkan penjelasan mengenai kasus yang menjerat mereka dan bagaimana mereka mendapat perlakuan dengan kekerasan selama proses hukum mereka. Bahkan, Metro Tv yang mendapatkan tayangan eksklusif pertemuan tersebut telah menayangkannya juga. Ketika dikonfirmasi Nias Satu, Yasonna membenarkan pertemuan di Nusakambangan tersebut.
Pada Senin (16/3/2015), KontraS mengungkap adanya dugaan rekayasa dalam proses hukum kedua terpidana yang kini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan. Dugaan rekayasa itu bermula sejak pemeriksaan awal di Polres Nias hingga pengadilan. (Baca: KontraS: Proses Hukum Terpidana Mati Yusman Telaumbanua dan Rasula Hia Sarat Rekayasa).
Kasat Reskrim Polres Nias AKP Arifeli Zega kepada Nias Satu telah membantah adanya pemalsuan tahun kelahiran tersebut. Meski mengakui saat itu pihaknya tidak mendapatkan dokumen pendukung tahun kelahiran Yusman, namun mereka mendasarkannya pada pengakuan Yusman serta konfirmasi dengan kedua saudaranya yang lebih tua. (Baca: Polres Nias Bantah Rekayasa Kasus Terpidana Mati Yusman Telaumbanua dan Rasula Hia). (ns1)