KontraS Adukan Proses Hukum Yusman dan Rusula ke Ombudsman
NIASSATU, JAKARTA – Menindaklanjuti temuan mengenai dugaan rekayasa dalam proses hukum dua terpidana mati, Yusman Telaumbanua dan Rusula Hia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) mengadu ke Ombudsman RI.
“Hari ini (kemarin, red) kami bertemu Ombudsman untuk melakukan pengaduan secara resmi sebagai kuasa hukum Yusman,” ujar Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS Putri Kanesia kepada Nias Satu, Kamis (26/3/2015) malam.
Putri menjelaskan, dalam pengaduan kepada Ombusdman, pihaknya meminta agar dilakukan penyelidikan atas dugaan maladministrasi dalam proses hukum terpidana, khususnya Yusman.
“Kami meminta Ombudsman RI melakukan penyelidikan atas dugaan maladminsitrasi atas kesalahan prosedur hukum terhadap kasus Yusman sejak proses penyidikan,” jelas dia.
Dalam pertemuan tersebut, tim KontraS diterima oleh dua komisioner Ombudsman, yakni Budi Santoso dan Pranowo.
Sebelumnya, KontraS melansir temuan dugaan rekayasa dalam kasus pembunuhan terhadap tiga pembeli tokek tersebut. Di antaranya, dugaan pemalsuan tahun kelahiran Yusman yang menurut temuan KontraS saat divonis masih berusia 16 tahun atau masih berstatus anak-anak. Dengan usia itu, sesuai UU tidak boleh diberi vonis mati atau seumur hidup. Namun, dalam BAP dari Polres Nias, Yusman ditulis berusia 19 tahun atau sudah dewasa. (Baca: Ini Kisah Terpidana Mati Yusman Telaumbanua Terpaksa Berusia 19 Tahun).
KontraS juga menemukan dugaan terjadinya penyiksaan untuk membuat pengakuan terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Polres Nias sendiri telah membantah adanya rekayasa dalam proses hukum tersebut, termasuk dugaan pemalsuan tahun kelahiran Yusman dan penganiayaan. (Baca: Polres Nias Bantah Rekayasa Kasus Terpidana Mati Yusman Telaumbanua dan Rasula Hia).
Seperti diketahui, saat ini kasus vonis Yusman dan usianya tersebut sudah menjadi perhatian pemerintah pusat dan juga media-media nasional. Sejumlah lembaga pemerintah dan juga sipil sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut.
Saat ini, kedua terpidana ditahan di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sebelumnya, setelah vonis, keduanya di tahan di LP Tanjung Gusta, Sumatera Utara. (ns1)