Kepada Menteri Yohana dan Arist Merdeka Sirait, Yusman Tegaskan Usianya 16 Tahun
NIASSATU, JAKARTA – Menyusul merebaknya temuan dugaan rekayasa dalam proses hukum Yusman Telaumbanua dan Rusula Hia yang berujung vonis mati, sejumlah petinggi negara bergantian mencari kebenaran informasi tersebut.
Hari ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendatangi LP Kelas I Batu, Nusakambangan untuk bertemu kedua terpidana, khususnya Yusman.
“Kami berhasil bertemu Yusman untuk mengklarifikasi serta meminta data-data langsung dari dia,” ujar Arist saat dihubungi melalui telpon, Rabu (25/3/2015).
Salah satu yang diklarifikasi keduanya adalah apakah benar usianya masih anak-anak saat divonis mati seperti banyak diberitakan. Juga mengklarifikasi proses hukum yang dilewati mulai dari pemeriksaan hingga vonis.
“Jadi benar, seperti diberitakan media, anak ini sejak proses pemeriksaan mengaku usia 16 tahun. Yusman mengaku dipaksa polisi mengakui usianya 19 tahun,” ungkap Arist.
Selain itu, pihaknya juga meminta informasi kondisi keluarga dan terakhir memberikan solusi atas apa yang saat ini dialami.
Arist menambahkan, dari perbincangan dengan Yusman juga terungkap bahwa mereka tidak didampingi pengacara saat pemeriksaan oleh kepolisian. Bahkan, kata Arist, ternyata Yusman tidak tahu apa yang dimaksud dengan hukuman mati.
Arist menjelaskan, pihaknya akan membantu Yusman guna menemukan bukti-bukti baru dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang diterimanya.
Arist menegaskan, pihaknya membantu tidak dalam tujuan tawar menawar hukuman mati. Menurut dia, bila memang terbukti terlibat pembunuhan seperti dituduhkan, maka bila benar saat itu dia masih anak-anak, maka dia maksimal hanya bisa dihukum 10 tahun.
“Vonis mati bagi anak-anak tidak dibenarkan hukum Indonesia maupun hukum internasional,” tegas dia.
Polres Nias sendiri telah membantah adanya rekayasa dalam proses hukum tersebut, termasuk dugaan pemalsuan tahun kelahiran Yusman. (Baca: Polres Nias Bantah Rekayasa Kasus Terpidana Mati Yusman Telaumbanua dan Rasula Hia). (ns1)