Cegah Konflik Kepentingan di Pilkada, Gubsu Tolak Sekda Jadi Pejabat Sementara Kepala Daerah

NIASSATU, MEDAN – Satu hal ini yang banyak terluput dari pengetahuan publik. Bahwa, bila kepala daerah incumbent (petahana) akan mencalonkan diri kembali, maka harus mundur lebih awal dari jabatannya. Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri kembali, maka harus mundur dari jabatannya sejak ditetapkan secara resmi sebagai pasangan calon oleh KPUD.

Guna melanjutkan pekerjaan kepala daerah nonaktif, maka harus ada pejabat sementara (PjS). Biasanya, posisi ini banyak diisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) yang biasanya diusulkan oleh kepala daerah petahana. Pengusulan atau penunjukkan Sekda biasanya tak terhindarkan dari konflik kepentingan kepala daerah petahana. Sebab, Sekda sendiri biasanya orang kepercayaan dari kepala daerah petahana.

Menyiasati konflik kepentingan tersebut, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menolak para Sekda Kabupaten/kota menjadi Pjs Kepala Daerah. Sebagai solusinya, Gatot akan menunjuk dari pejabat eselon II di provinsi untuk mengisi posisi tersebut.

Gatot mengatakan, larangan tersebut secara eksplisit dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat memberikan arahan pada Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Ambon baru-baru ini.

Menurut Gatot, pengangkatan Sekda Kabupaten/kota menjadi Pjs di daerah yang sedang menggelar Pilkada berpotensi menimbulkan keberpihakan dan ketidakadilan kepada pihak lain yang ikut bertarung di Pilkada.

“Itu menjadi larangan dalam salah satu rekomendasi Mendagri kepada gubernur sebagai pihak yang berwenang menetapkan Pjs kepala daerah,” jelas dia dikutip Selasa (31/3/2015).

Gatot menuturkan, penolakan pengangkatan Sekda tersebut merupakan masukan yang diterima Mendagri dari berbagai kalangan masyarakat. Sementara itu Gatot mengaku, tidak mungkin baginya mengangkat pejabat eselon II di kabupaten/kota menjadi Pjs karena akan menjadi beban psikologis karena jabatan Sekda itu lebih tinggi.

Sebagai solusinya, Gatot akan menunjuk pejabat eselon II di Pemprov Sumut. Meski begitu, pejabat eselon II yang ditunjuk tersebut harus jelas bahwa tidak berniat maju dalam Pilkada selain pertimbangan efektifitas tugasnya sesuai dengan posisi saat ini.

Gatot mengatakan, di provinsi terdapat 55 pejabat eselon II dan akan memilih di antaranya untuk menjadi Pjs guna membantu persiapan pelaksanaan pilkada.

Gatot mengaku, beberapa kepala daerah petahana telah mendekatinya bahkan mengusulkan nama tertentu menjadi Pjs. Bahkan, hal yang membuatnya kesal adalah, ada kepala daerah petahana tersebut yang merekomendasikan nama tertentu kepada gubernur dengan membuat tembusan langsung ke Mendagri. Menurut dia, itu semacam tekanan dan dinilainya sebagai tindakan tidak etis.

Seperti diketahui, pada tahun ini, selain 14 kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun ini yang akan menggelar Pilkada, juga ada beberapa daerah lainnya yang berakhir pada semester I 2016 dan sesuai aturan wajib ikut Pilkada serentak  pada Desember 2015. Di antaranya, lima kabupaten/kota di Pulau Nias, yakni, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunungsitoli. (ns1)

About the Author
  1. Pingback: Nias Satu » Hari Ini, Tengku Erry Nuradi Resmi Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Sumut

Leave a Reply

*

Translate »