Pemkab Nias Selatan Kembali Ajukan Pemisahan 3 SKPD
NIASSATU, JAKARTA – Keputusan pemerintah Kabupaten Nias Selatan untuk mengurangi sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ternyata masih berlanjut. Setelah melalui proses yang panjang dan lama untuk mendapatkan persetujuan, kini hasil akhir struktur SKPD ternyata tetap bermasalah. Alhasil, Pemkab Nias Selatan kembali mengajukan perubahan struktur SKPD kepada DPRD Nias Selatan.
“Iya lagi di Jakarta. Konsultasi di Kemendagri. Banyak hal (yang dikonsultasikan, red). Di antaranya mengenai empat kecamatan dan usul Perda organisasi perangkat daerah kabupaten Nias Selatan,” ujar Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD (Bapperda) Nias Selatan Yurisman Laia kepada Nias Satu pada Minggu (7/56/2015) malam.
Saat berbicara dengan Nias Satu, Yurisman sedang berada di Jakarta bersama anggota Bapperda DPRD Nias Selatan lainnya, yakni Yohanes Berkat Sarumaha, Kariaman Maduwu, Sifaoita Bu’ulölö, Dawido Bawamenewi, Faduhusa Laia, Kariawan Bago, Siotarai Zokhö Gaho, Budi Rahman Maduwu dan Fa’ahakhö Dödö Gulö. Mereka tiba di Jakarta pada Kamis (4/6/2015).
Yurisman mengaku, usulan perubahan struktur perangkat daerah tersebut telah diajukan secara resmi oleh Pemkab Nias Selatan kepada DPRD Nias Selatan sehingga sebagai tindaklanjutnya DPRD mesti berkonsultasi ke Kemendagri.
“Diusulkan awal Mei 2015,” jawab dia.
Dalam usulan perubahan tersebut, kata dia, tiga SKPD diminta agar dipisah kembali menjadi organisasi perangkat daerah tersendiri. Yakni, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Pelayanan Izin Terpadu dan Kantor Lingkungan Hidup.
“Karena sejak Perda organisasi (perampingan, red) dilakukan, Nias Selatan tidak bisa mengeluarkan KTP, KK karena dinasnya dilebur. Selain itu, juga kantor Pelayanan Izin Terpadu dan Kantor Lingkungan Hidup. Untuk Kantor Pelayanan Izin Terpadu dan Kantor Lingkungan Hidup tidak bisa mendapatkan dana dari pusat karena tidak ada dinasnya,” papar dia.
Yurisman menuturkan, khusus untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, penerbitan KTP, Kartu Keluarga dan surat-surat lainnya tidak bisa dilakukan karena sesuai Undang-Undang, harus ditandatangani oleh Kepala Dinas. Padahal, dinas tersebut sudah dilebur.
“Ada UU 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang sudah diubah menjadi menjadi UU No 24 tahun 2013 mewajibkan penandatanganan dokumen kependudukan oleh Kepala Dinas,” tegas dia.
Dari hasil konsultasi dengan Kemendagri, kata Yurisman, perubahan tetap bisa dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
“Tentang Perda organisasi, yakni sepanjang tidak bertentangan dengan PP 41 tahun 2007 dan permendagri no 1 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan produk hukum, daerah disilahkan,” kata dia.
Seperti diketahui, jelang akhir tahun lalu, Pemkab Nias Selatan mengajukan perubahan susunan organisasi perangkat daerah dengan melakukan perampingan besar-besaran. Meski mendapatkan penolakan dari beberapa pihak, namun pada 15 Desember 2015, Ranperda perampingan itu akhirnya disetujui oleh DPRD Nias Selatan. (Baca: Ranperda Perampingan SKPD Nias Selatan Disahkan Hari Ini).
Namun kemudian, kebijakan perampingan tersebut mendapat penolakan dari Pemprov Sumatera Utara. Tercatat, Pemprov Sumut dua kali menyurati Pemkab Nias Selatan karena perampingan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang ada. (Baca: Pemprov Sumut Nilai Perampingan SKPD Nias Selatan Langgar Aturan).
Meski begitu, Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi berkukuh pada keputusannya tersebut dengan alasan perampingan tersebut dalam rangka efisiensi dan efektifitas pemerintahan. (Baca: Bupati Idealisman: Kita Jalan Terus Untuk Efisiensi dan Efektifitas Pemerintahan).
Tarik ulur atas keputusan perampingan tersebut berdampak pada tak kunjung disetujuinya APBD 2015 Nias Selatan karena terdapat perbedaan nomenklatur antara pengaju anggaran dengan pengguna anggaran, yakni SKPD hasil perampingan yang sudah dilebur. (Baca: Beda SKPD Pengguna Anggaran, APBD 2015 Nias Selatan Tidak Bisa Digunakan)
Setelah pertemuan antara Pemkab Nias Selatan, DPRD Nias Selatan dan Gubernur Sumatera Utara, akhirnya kebijakan perampingan tersebut disetujui namun dengan sejumlah penyesuaian nama dan jenis perangkat organisasi. (Baca: Akhirnya, Gubsu, Bupati dan DPRD Nias Selatan Capai Sepakat Soal SKPD dan APBD 2015).
Sebagai tindaklanjut dari konsultasi tersebut, DPRD Nias Selatan akan melakukan pertemuan dengan Pemkab Nias Selatan guna melakukan klarifikasi atas usulan beberapa Perda tersebut. (ns1)