Pilkada Serentak 2015
Gugatan Dikabulkan, Hadirat Manaö – Ami Hari Hondrö Melaju ke Pilkada Nias Selatan
NIASSATU, NIAS SELATAN – Gugatan pasangan bakal calon kepala daerah Nias Selatan Hadirat Manaö – Ami Hari Hondrö atas keputusan KPU Nias Selatan dimenangkan oleh Panwaslih Kabupaten Nias Selatan.
Dengan demikian, pasangan dengan akronim HAM tersebut berhak maju dalam pencalonan sebagaimana tiga pasangan lainnya yang telah ditetapkan oleh KPU Nias Selatan sebelumnya.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi poin pertama putusan Panwaslih dalam rapat terbuka pembacaan putusan pada hari ini, Rabu (26/8/2015).
Pada butir kedua putusannya, Panwaslih juga memerintahkan KPU Nias Selatan membatalkan Surat Keputusan Nomor 74/kpts/KPU-kab-002.434832/2015 tanggal 3 Agustus 2015 tentang penolakan dokumen persyaratan pencalonan pasangan calon Hadirat Manaö dan Ami Hari Hondrö dan nomor 75/kpts/kpu-kab-002.434832/2015 tanggal 4 Agustus tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 74/kpts/KPU-kab-002.434832/2015 tanggal 3 Agustus 2015 tentang penolakan dokumen persyaratan pencalonan pasangan calon Hadirat Manaö dan Ami Hari Hondrö.
“Meminta kepada KPU Kabupaten Nias Selatan untuk menerima pendaftaran bakal calon pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Nias Selatan atas nama Hadirat Manaö dan Ami Hari Hondrö,” demikian kutipan butir kedua keputusan tersebut.
Pada butir ketiga keputusan tersebut, Panwaslih meminta kepada KPU Kabupaten Nias Selatan untuk segera melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pasangan tersebut.
“Memerintahkan KPU Nias Selatan untuk melaksanakan keputusan ini,” demikian kutipa akhir dari keputusan tersebut.
Rapat terbuka tersebut dihadiri oleh tiga anggota Panwaslih Kabupaten Nias Selatan, yakni Ismael Dachi, Ya’atulö Halawa dan Meidanariang Hulu.
Seperti diketahui, setelah pada 28 Juli 2015 diterima oleh KPU Nias Selatan, pendaftaran pasangan HaM kemudian dianulir oleh KPU Nias Selatan pada 3 Agustus 2015. Tak terima dengan keputusan tersebut, pasangan HAM melakukan gugatan ke Panwaslih. Juga mengadukan masalah mereka ke KPU Provinsi Sumut, KPU Pusat, Bawaslu Pusat dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua KPU Nias Selatan Alfian Zenius Dachi membenarkan keputusan penganuliran tersebut.
Dua hari sebelumnya, Senin (24/8/2015), KPU Nias Selatan juga telah mengumumkan tiga calon tetap kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada Nias Selatan, yakni Lianus Ndruru – Thomas Dachi (1), Idealisman Dachi – Siotaraizokhö Gaho (2) dan Hilarius Duha – Sozanolo Ndruru (3). Bahkan, juga telah mengadakan pengundian nomor urut pasangan calon kemarin, Selasa (25/8/2015). Pasangan HAM tidak termasuk yang diumumkan karena masih menunggu hasil gugatan ke Panwaslih.
Dengan demikian, bila pasangan HAM ditetapkan sebagai pasangan calon tetap, otomatis akan mendapatkan nomor urut ke-4. (ns1)
Pingback: Nias Satu » Resmi Jadi Peserta Pilkada, Pasangan Hadirat Manaö – Ami Hari Hondrö Dapat Nomor Urut 4