PILKADA SERENTAK

9 Desember 2015 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

NIASSATU, JAKARTA – Informasi ini penting bagi masyarakat yang akan memberikan hak suaranya pada Pilkada serentak pada Rabu, 9 Desember 2015. Pasalnya, Presiden Jokowi telah memutuskan menetapkan pada tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” demikian bunyi diktum pertama Keppres Nomor 25 Tahun 2015, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 November 2015 seperti dikutip dari situs resmi Setkab.go.id, Rabu (25/11/2015).

Pertimbangannya, agar ada kesempatan yang luas bagi semua warga untuk mengikuti Pilkada.

Keputusan ini disambut baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya mengusulkan penetapan hari libur tersebut kepada pemerintah.

“KPU menyambut gembira keluarnya putusan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional, sebagai dukungan pemerintah terhadap partisipasi pemilih di Pilkada. Kami tentu menyambut gembira, ini keputusan yang tepat dan kami sangat menghargai,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar N. Gumay.

Dengan ditetapkan sebagai hari libur, jelas dia, maka ada waktu yang cukup bagi masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu, menurut dia, akan berkontribusi pada peningkatan angka partisipasi masyarakat pada Pilkada khususnya pemilih yang setiap hari bekerja di luar daerahnya. (ns1)

 

 

About the Author

Leave a Reply

*

Translate »