Pihak Terkait Yakin Bisa Mentahkan Bukti-Bukti Pasangan Faigiasa-Bezatulö

NIASSATU, JAKARTA – Pasangan independen dari Kabupaten Nias, Faigiasa Bawamenewi – Bezatulo Gulö menjadi yang pertama sekali membacakan permohonannya dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Kamis (7/1/2016).

Pemeriksaan pendahuluan gugatan pasangan ini dilakukan oleh panel hakim II yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Permohonan mereka, seperti juga telah disampaikan secara terbuka dalam website Mahkamah Konstitusi. Lebih lengkapnya bisa dilihat di sini:  Berkas Gugatan Faigi’asa Bawamenewi – Bezatulo Gulo.

Nias Satu tidak bisa meminta keterangan lebih lanjut kepada Faigiasa karena terlihat langasung keluar ruang sidang usai persidangan berakhir.

Usai persidangan, Kuasa Hukum pihak terkait Sehati Halawa yang hadir dalam persidangan meyakini bahwa MK akan konsisten bahwa gugatan para pemohon akan gugur maupun bukti-bukti mereka akan terbantahkan.

“Karena beberapa bukti yang disampaikan oleh pihak pemohon seperti pembagian uang tidak ada bukti dan itu kan harusnya masuk pidana dan tidak ada juga laporan dari pemohon ke Bawaslu mengenail hal itu,” jelas dia kepada Nias Satu usai persidangan, Kamis (7/1/2016).

Sementara itu, Ketua KPU Nias Abineri Gulö mengatakan, pada intinya pihaknya tidak mempersoalkan bukti-bukti yang disampaikan oleh pemohon.

“Itu adalah hak mereka dan KPU berkewajiban memberikan penjelasan pada sidang serta mempersiapkan jawaban terkait gugatan-gugatan pemohon, kita akan mempersiapkan bukti-bukti,” kata dia.

KPU Nias dijadwalkan akan memberikan jawaban pada persidangan lanjutan pada Selasa, 12 Januari 2016. (ns4)

—————

Ralat: Dalam berita di atas pada paragraf kelima terdapat kekeliruan penulisan. Sebelumnya tertulis “Kuasa Hukum KPU Nias Sehati Halawa…”. Seharusnya, “Kuasa Hukum Pihak Terkait Sehati Halawa….”  Sebagai konsekuensinya, kami juga melakukan penyesuaian pada judul yang sebelumnya tertulis “KPU Nias Yakin Bisa Mentahkan Bukti-Bukti Pasangan Faigiasa-Bezatulö” menjadi seperti saat ini. Dengan ini kekeliruan telah kami perbaiki. – Redaksi. 

 

About the Author
  1. Perdamaian Telaumbanua Reply

    Bukti permohonan Pemohon pada umumnya bukan hanya masalah politik uang, politik uang juga mempunyai bukti Video. Yang menjadi inti dari Permohonan Pemohon adalah pelanggaran TSM.

  2. alonsius Reply

    Mantap, ini Baru namanya media profesional. Karena informasi yg salah dapat membingungkan masyarakat, sehingga perlu diperbaiki. Salut buat media nias yg profesional

Leave a Reply

*

Translate »