KPU Nias Bantah Semua Dalil, Faigiasa Optimistis Permohonan Dikabulkan MK
NIASSATU, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias membantah semua dalil gugatan pemohon pasangan independen Faigiasa Bawamenewi – Bezatulö Gulö di Mahkamah Konstitusi. Karenanya meminta MK menolak seluruh permohonan pasangan independen tersebut.
Sidang lanjutan dengan agenda mendengar jawaban dan sanggahan pihak terkait pada perkara dengan nomor registrasi reg. 52-PHP-BUP-XIV/2016 tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Nias dipimpin Ketua KPU Abineri Gulö, Faigiasa, pihak terkait beserta para kuasa hukum mereka.
Dalam uraian sanggahan KPU Nias, salah satu yang menjadi perhatian adalah bantahan mengenai bukti berupa compact disc yang berisi rekaman suara pihak terkait, Ketua DPRD Kabupaten Nias serta rekaman visual dan foto-foto pelaksanaan kegiatan budaya dan maena yang berisikan syair yang menunjukkan dukungan untuk pihak terkait.
“Karena itu, meminta majelis Hakim MK untuk: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya; menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Kabupaten Nias Nomor 100/Kpts-Kab-002-434713/2015 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kabupaten dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Nias tahun 2015, tanggal 16Desember 2015 18.41 wib,” demikian petikan sanggahan tersebut.
Sehati Halawa, yang merupakan kuasa hukum pihak terkait, Sökhiatulö Laoli-Arosökhi Waruwu mengatakan hal serupa, yakni bahwa berdasrkan bantahan dan jawaban yang telah pihaknya sampaikan meminta MK menolak seluruh permohonan pasangan Faigiasa.
Sementara itu, usai persidangan, kepada Nias Satu, Faigiasa menyatakan optimismenya bahwa gugatannya akan dikabulkan olehMK. Pasalnya, kata dia, bukti-bukti yang disampaikannya benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Itu adalah hak mereka (KPU Nias dan pihak terkait, red) membantah. Semua yang saya ajukan itu ada CD, bukti rekaman, visual, rekaman suara, Facebook. Semua alat-alat bukti itu ada,” ujar dia.
Dia bahkan terus meyakinkan bahwa bukti yang dimilikinya yang berhasil direkam itu sungguh-sungguh tidak bisa dibantah. Bahkan orang-orang yang menyaksikan langsung pelanggaran itu bersedia bersaksi.
“Bagaimana itu dibantah kalau itu ada orangnya di dalam kalau kita putar CD-nya. Kita harapkan kepada MK supaya bukti-bukti kita itu sudah kita serahkan melalui CD itu dipertimbangkan,” jelas dia.
Dia menambahkan, juga sudah ada pengakuan dari pihak terkait bahwa benar ada surat tugas yang diberikan pada acara dimaksud.
Apalagi dengan adanya pengakuan pihak terkait yang mengatakan bahwa benar ada surat tugas yang diberikan tapi masih beralasan bahwa itu tidak memengaruhi. Pertanyaannya, kata dia sejak kapan UU menugaskan PNS untuk mengawasi PPS? Menurut dia, hal itu berbahaya karena sudah tidak normal dan tidak benar.
“Dan sebenarnya yang kita dapat itu baru satu, seluruh camat itu sebenarnya mengeluarkan itu, tapi kita tidak dapat karena saat kita dapat yang satu itu, bocor dan akhirnya mereka sembunyikan dan hilangkan itu. Menurut saya secara objektif ya, saya punya keyakinan ini pasti akan diterima MK karena terbukti, dia, seperti dipendopo itu tadi, semua SKPD,Sekda, ketua DPRD, kepala desa diarahkan dan saya akan membuktikannya kalau misalnya ini diteruskan lagi karena ada saki-saksi yang hadir pada waktu itu, makanya saya mengharapkan kasus ini dilanjutkan,” tambahnya.
Meski begitu kata dia, seluruh proses tersebut akan diserahkan kepada MK dan menunggu hasilnya pada Senin, 18 Januari 2016 pada pembacaan putusan dismisal. (ns4)